Bojonegoro,transpos.id – Sosialisasi kebijakan implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kantor Perhutani BKPH Kedewan (26.3.2024)
“Kondisi yang ingin dicapai melalui KHDPK ini yaitu adanya optimalisasi pengelolaan kawasan hutan; efektifitas dan efisiensi kelola Perhutani; penetapan kawasan hutan 100%; pengurangan lahan kritis di kawasan hutan; peningkatan daya dukung dan daya tampung; pengurangan konflik kawasan hutan dan peningkatan akses kelola masyarakat hutsos,”.
Kemudian, Asper/KBKPH Kedewan Bapak Agun Supriyanto, S.Hut menerangkan pembagian kewenangan pengelolaan hutan di Jawa pasca PP 23 tahun 2021.
Pada masa transisi ini dilakukan melalui tahapan-tahapan yaitu penetapan wilayah Perhutani dan KHDPK. Dilanjutkan dengan penataan regulasi, kelembagaan dan SDM serta tata Kelola KHDPK dan Perhutani.
Disamping itu, dirancang desain perencanaan pengelolaan hutan di KHDPK dan Perhutani. Dengan begitu, ada operasionalisasi dan optimalisasi penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh Perhutani dan KHDPK untuk pemulihan hutan, pemanfaatan ekonomi dan kelola sosial di kawasan hutan di wilayah Jawa Timur-Jawa Tengah (Khususnya Kecamatan Kedewan).
Pada kesempatan sosialisasi tersebut, Kepolsek Kedewan Iptu Edy Priyono, S.H menjelaskan atau menyampaikan kepada peserta sosialisasi yaitu Kepala Desa dan masyarakat dalam peraturan dan kebijakan pengelolaan perhutanan sosial, termasuk aspek legalitas, tata kelola, dan pemanfaatan hutan serta penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perhutanan sosial merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian hutan, “imbuh Kapolsek Edy”.(red)









