Kasi Propam Polres KP3 Segera Teruskan Aduan Korban Pencurian Tembaga Ke Polsek Semampir

Surabaya – Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kedatangan korban pelaku pencuri tembaga yang sampai saat ini masih belum mendapat kepastian hukum, pelaku penadah hasil curiannya belum ditangkap oleh anggota Polsek Semampir.

Hal itu di sampaikan oleh Iptu Tri Asmoro Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bahwa pelaku datang kekantor untuk mengadukan F yang merupakan penadah hasil curian tidak kunjung ditangkap oleh Polsek Semampir.

“Aduan itu kami terima, usai para korban melaporkan kasusnya ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Kamis (31/07), dengan membawa surat tertulis.” Kata Tri Asmoro di ruang kerjanya.

Pengaduan atau laporan korban kepada propam tetap diterima dengan baik, dirinya berjanji akan menindak lanjuti dengan sesuai permintaan, bahkan kasus ini jangan dianggap remeh karena korban alami kerugian besar atas kasus pencurian itu.

“Perkiraan kerugian korban sebesar 250 juta rupiah.tetapi kami akan melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat termasuk korban ini.” Jelasnya.

Kasi propam polres Tanjung Perak saat itu juga meminta untuk mengambil gambar guna digunakan sebagai dokumentasi atau menunjukan bahwa korban telah melaporkan kepada kami (Propam)

Saya nanti akan memanggil semua pihak, selain penyidiknya juga Kanit Reskrimnya saya panggil dan akan saya pertanyakan sejauh mana kelanjutan kasus pencurian yang ia tangani.

“Untuk sementara ini korban saya minta tidak melangkah dan saya pastikan jika nanti ada panggilan dari Polsek maupun polres harus bisa hadir untuk dimintai keterangan, ” Ujarnya,

Ditempat yang sama, kepada media ini korban mengaku bahwa kehadiran kami ke Propam Polres Tanjung Perak merupakan laporan atas ketidak profesionalan perkara kasus kejahatan yang di tangani Polsek Semampir.

“Sebabnya Polsek Semampir sudah mengabaikan atas laporan kami, tidak menangkap F pelaku penadah hasil curian. meski malingnya atau pelaku pencurian telah ditangkap, tersangka bernama Sufwen.” Kata Yalis saat pulang dari ruang Propam.

Kabar terbarunya, katanya Polsi tidak mau menangkap dan menetapkan F sebagai tersangka atas kasus pembelian barang hasil curian karena berasalan kurang cukup bukti, padahal pelaku Sufwen sudah menunjuk dan mengaku bahwa barang curiannya dijual kepada F. Namun polisi kurang cukup bukti dan masih mencari bukti lagi,

“Padahal jelas bahwa didepan rumah F terpasang kamera CCTV, tetapi kenapa polisi tidak mengeceknya. Justru malah mengabaikan laporan kami dan pengakuan dari Sufwen sebagai pelaku pencurian itu.” Cetusnya Yalis

Pertanyaan, dari penangkapan tersangka Sufwen polisi kenapa tidak melakukan penangkapan terhadap F , padahal Sufwen sudah mengakui bahwa barang yang ia curi yaitu tembaga dijual kepada F, tentunya polisi peka dalam menyikapi kasus ini.

“Justru berbalik arah, malah saat itu sempat kami diminta mediasi oleh penyidik bernama Arvanda, namun mediasi yang disampaikan olehnya. tidak sesuai kerugian kami alami, sehingga kami sepakat untuk menolaknya.” Tambah Yalis.

Perlu digaris bawahi bahwa mediasi pelaku meminta damai dan akan memberikan uang ganti rugi sebesar 50 itu disampaikan oleh Arvanda, Kepada kami Arvanda juga meminta bagian sebesar 15 juta jika mediasi itu terjadi.

“Ini ril dan memang faktanya. bahwa F telah menawarkan perdamaian terhadap kami melalui Arvanda, tetapi kami tolak penawaran F tersebut karena tidak sesuai kerugian kami. Kerugian kami jumlahnya tidak sedikit sekitar 250 juta.” Ungkapan.

Yalis menambahkan untuk kasus ini kami meminta kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kapolda Jatim supaya aduan kami untuk segera ditindak lanjuti, kami percaya terhadap polri yang presisi.

“Kami meminta tangkap pelaku F yang merupakan sebagai penadah atau pembeli barang kami yang di curi Tersangka Sufwen bersama rekanya yang kini masih dalam daftar pencarian orang DPO.” Pungkasnya.

Informasi terakhir, bahwa Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendesak Polsek Semamp

(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan