Kasus Stempel Palsu Desa Baktirasa Mengendap: Kinerja APH Lampung Selatan Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Kian Buram

Lampung Selatan,Transpos.id, – 3 Oktober 2025 – Enam bulan pasca-terbongkarnya skandal stempel palsu yang mengguncang Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, kasus dugaan manipulasi keuangan desa ini masih mengendap tanpa kejelasan. Kondisi ini memicu gelombang kekecewaan dan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum (APH) Lampung Selatan dalam mengusut tuntas perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.

Skandal ini pertama kali mencuat pada 9 Februari 2025, ketika Jajang Supriatna, S.Pd., mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Baktirasa, menemukan puluhan stempel dan cap yang diduga palsu di kantor desa. Temuan tersebut meliputi stempel resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga stempel toko material bangunan dan warung sembako.

“Keberadaan stempel-stempel palsu ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya manipulasi dokumen dan penggelapan dana desa. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan kriminal yang terencana dan sistematis,” tegas Jajang Supriatna kala itu, mendesak penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik kasus ini.

Reaksi Kepala Desa Baktirasa, Sarna, pada Minggu sore (9/2/2025) pukul 16.40 WIB, yang menyatakan ketidaktahuannya namun menyebut stempel palsu tersebut digunakan oleh bendahara desa, justru memperkeruh suasana. Pernyataan tersebut memicu kecaman keras dan memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum di internal pemerintahan desa.

Kini, setelah lebih dari setengah tahun, kasus yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum ini seolah tenggelam. Ketiadaan progres signifikan dalam penyelidikan telah meruntuhkan harapan masyarakat Desa Baktirasa akan keadilan dan akuntabilitas.

 

Publik mempertanyakan apakah ada upaya sistematis untuk membungkam kasus ini atau memang kinerja APH Lampung Selatan yang belum optimal dalam menangani perkara korupsi di tingkat desa.

“Kasus stempel palsu di Desa Baktirasa bukan hanya masalah lokal, melainkan cerminan dari tantangan nasional dalam pengelolaan dana desa. Dana triliunan rupiah yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel.

 

Namun, kasus ini menunjukkan celah pengawasan yang memungkinkan terjadinya penyelewengan, serta lemahnya respons hukum yang berpotensi memupuk impunitas.

“Masyarakat menuntut APH Lampung Selatan untuk segera mengusut tuntas kasus ini dengan transparan dan seadil-adilnya. Proses hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera, mengembalikan kepercayaan publik, serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.

 

Kejelasan dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya korupsi dan memastikan akuntabilitas pemerintahan desa.

( *** )

Bay Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan