Lampung Selatan, Transpos.id. – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Lampung Selatan pada Rabu, (19/11/2025). Sebagai bentuk komitmen kejari dalam menangani kasus kejahatan yang terjadi di kabupaten Lampung Selatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Suci Wijayanti, S.H., M.Kn kepala Kejari Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, Wakil Bupati dalam kesempatan itu mewakili Radityo Egi Pratama Bupati Lampung Selatan, Dandim Lampung,hadir juga Dandim 0421/Lampung Selatan Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, S.H., M.I.P., Kapolres Lampung Selatan yang di wakili AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H., kasat pol PP Lampung Selatan MATURIDI, S.H. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Sumantri, SKM. MM. Pengadilan negeri yang diwakili dan BNN Lampung Selatan yang di wakili serta disaksikan oleh para tamu pejabat tinggi lainya.
Adapun barang bukti yang ditelah di musnahkan berasal dari penanganan perkara terhitung sejak bulan Juni hingga bulan Oktober 2025, tersebut didominasi oleh barang bukti seperti: Narkotika, sebanyak 2.617,66 gram sabu, 172.636,24 gram ganja, 2 butir ekstasi, serta 50 butir pil eximer.
Kemudian selain itu turut juga dimusnahkan di halaman kantor Kejari Lampung Selatan ada 86 karung pupuk, uang palsu Rp4.750.000, 9 senjata tajam (Sajam) 1 (satu) pucuk senjata api, tujuh (7) butir amunisi, sepuluh (10) unit handphone, serta berbagai barang lain seperti pakaian, tas, dan alat hisap, dan barang pendukung tindak pidana lainnya.
Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejari Lampung Selatan pada tahun 2025. Jenis perkara yang ditangani meliputi kasus narkotika, pencurian, kekerasan, perdagangan orang, hingga pornografi.
Suci Wijayanti, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Mulai dari tindak pidana narkotika, pencurian, senjata api, hingga kejahatan seksual dan perlindungan anak.
Suci juga menyebut, kasus narkotika menjadi sorotan utama, disusul dengan perkara pencurian serta kejahatan terhadap anak.
“Barang bukti ini kami kumpulkan sejak Juli hingga November 2025. Semuanya telah diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan Mahkamah Agung,”ucap Suci kejari di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa besarnya jumlah barang bukti narkotika menunjukkan ancaman nyata terhadap masyarakat.
“Pemusnahan narkotika ini adalah langkah mitigasi risiko hukum yang fundamental. Kami memastikan barang terlarang ini benar-benar keluar dari sistem peredaran,” tegasnya.
Sementara itu, M. Syaiful Anwar Wakil Bupati dalam kesempatan itu mewakili Radityo Egi Pratama Bupati Lampung Selatan dalam sambutannya mengucapkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan simbol kehadiran negara dan ketegasan hukum.
“Ini pernyataan sikap bahwa negara hadir, hukum berdiri tegak, dan Lampung Selatan tidak menyerah kepada kejahatan,” ucap Syaiful Wabup. Ditambahkan
Barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut disaksikan bersama sama tentunya ini mencerminkan ancaman yang pernah mengusik ketertiban masyarakat.
“Ketika barang bukti dimusnahkan, kita mengirim pesan tegas kepada siapa pun yang melawan hukum: Lampung Selatan bukan tempat bagi kejahatan,” ujar Wabup
Wabup Syaiful juga mengajak masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh agama untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari narkoba, judi online, dan kejahatan lainnya.
“Keamanan adalah fondasi kemajuan. Tanpa keamanan, pendidikan terhambat, ekonomi sulit tumbuh, dan keadilan hanya menjadi wacana,” tegasnya.
Rincian 82 Perkara yang dimusnahkan, di antaranya:
Narkotika: 36 perkara; Pencurian: 18 perkara; Perlindungan anak: 6 perkara; Pembunuhan: 3 perkara; Penadahan: 3 perkara; dan Uang palsu: 2 perkara.
Lainnya: penganiayaan, senjata api, kekerasan seksual, perdagangan orang, penipuan, KDRT, pemerasan, penggelapan, pornografi, pertambangan, dan perjudian.(red/hb)















