Opini  

Kejari Lamsel Periksa Kasi dan Kaur Desa HBM, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – Tahap demi tahapan bergulir, Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan. Surat pemanggilan bernomor Print-02/L.8.11/Fd.2/01/2026 Tanggal 30 Januari 2026 atas nama M.Abi Zidan Bin Zulkifli, sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Hara Banjar Manis (HBM) Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Dan Septi Dwiyani sebagai Kasi Pelayanan Desa HBM serts Nova Tria sebagai Kaur Perencanaan Desa HMB, pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 untuk menghadap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang di kepalai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Yakni; Hakim Agoeng Turtayasa Rasoen, S.H.,M.H., (Jaksa Muda).

Dalam isi surat tersebut untuk didengarkan dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Penyelewengan Keuangan Dana Desa (DD) Hara Banjar Manis (HBM) Kalianda Lampung Selatan tahun anggaran 2022,2023,2024.

Terpantau, Abi Zidan keluar terlebih dahulu di Gerbang Kantor Kejari setempat pada pukul 16:Wib, dikarenakan ia tidak membawa berkas APBDes HBM, maka akan dilanjutkan pada hari Senin depan pada 9 Februari 2026.

Dengan begitu, Abi menyampaikan saat ditemui awak media ini diluar kantor Kejari setempat. Dan ia mengatakan bahwa, “ya saya akui memang saya dateng aga siang di kejari ini tadi, maka diruang dalam kantor kejari ini saya ditanya tanya terkait pembangunan desa hara banjar manis. Ya saya jawab apa adanya saja, yaitu memang dipembangunan pembangunan infrastruktur desa HBM ini volume nya memang tidak sesuai,” ungkapnya.

Lanjut dia, “bahkan ada kegiatan yang tidak ada tetapi di ada ada kan. Dan juga ada kegiatan yang dapat bantuan dari pihak lain, itu di anggarkan dari APBDes.”

“Sedangkan untuk menyinkronkan berkas ini pun belum, karena waktunya hari ini mepet. Jadi akan dilanjutkan pada hari senin depan tanggal 9 bulan ini,” katanya.

Sementara itu, 2 orang perempuan atau Septi Dwiayani dan Nova Tria masih dalam pemeriksaan penyidik di Kantor Kejari setempat, dan belum ada informasi yang pasti dari Kantor Kejari setempat sampai selesai waktunya.

Sampai berita ini terbit, belum ada tanggapan dari 2 orang perempuan tersebut dan dari pihak Kejari Lampung Selatan. (Al)

Tinggalkan Balasan