Bojonegoro – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mengingatkan masyarakat agar tidak panik jika mendapat surat konfirmasi tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirimkan kurir ke rumah. Sosialisasi ini disampaikan melalui brosur bertajuk “Dapat Kiriman Surat Cinta, Tilang ETLE? Bagaimana Mengurusnya?”
Dalam brosur tersebut dijelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membaca isi surat dengan cermat, mempelajari identitas kendaraan, serta melihat jenis pelanggaran yang terekam kamera.
“Bila terbukti melanggar atau merasa tidak melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi sesuai tata cara yang tercantum pada lampiran foto pelanggaran,” tulis penjelasan dalam surat konfirmasi ETLE.
Surat tersebut biasanya dilengkapi bukti foto pelanggaran, seperti tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, atau melanggar marka jalan. Pemilik kendaraan diberi kesempatan melakukan klarifikasi melalui website resmi, aplikasi, maupun QR Code yang tercantum.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Ernawan Eko Septiyoso, S.I.K., menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE merupakan upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban di jalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami mekanisme penanganan tilang ETLE sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Satlantas Bojonegoro menegaskan kembali komitmennya melalui slogan: “Polri untuk Masyarakat.”
—
📝 Informasi ini bersumber dari publikasi resmi Satlantas Polres Bojonegoro.