Transpos.id, Pekalongan Lampung Timur – Koalisi Gerakan Bersama (KGB) yang terdiri dari dua gabungan yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat serta Organisasi Masyarakat (LSM-Ormas) Forum Study dan Advokasi Masyarakat Lampung (FUSVOMAL) serta Forum Masyarakat Lintas Suku (FORMALIS) resmi melaporkan Wahyu Anggoro alias Anjar pemilik CV.Kurnia Agro Andalas dengan adanya dugaan produksi dan pengedaran pupuk palsu di Polres Lampung Timur, pada Rabu (4/10/2023).
Laporan resmi Koalisi Gerakan Bersama telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Timur. Hal tersebut adalah dari hasil penelusuran dan Pengembangan serta investigasi dilapangan dari kasus penggerebekan gudang pupuk palsu di Desa Palembapang Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan pada Hari Senin Tanggal 4 September 2023 yang ditelusuri lalu oleh Koalisi Gerakan Bersama (KGB).
Diketahui Wahyu Anggoro alias Anjar adalah Distributor sekaligus pemesan utama pupuk palsu berskala partai besar dari produsen yang berada di Kalianda, Lampung Selatan yang telah diamankan Kepolisian Polres Lampung Selatan (Lamsel) pada waktu itu adalah Wahyu Anggoro alias Anjar bersama marketingnya sekaligus peraciknya adalah Adi Candra yang saat ini beroperasi dengan penyamaran gudangnya bernama Kurnia Agro Andalas Distributor Pupuk Non Subsidi dan Nutrisi Tanaman yang berlokasi di Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Sekretaris Koalisi Gerakan Bersama sekaligus Ketua LSM Formalis Zul Kenedy Zn mengatakan bahwa, “Alhamdulillah hari ini kami dari KGB telah resmi melaporkan saudara Wahyu Anggoro alias Anjar, pemilik CV. Kurnia Agro Andalas atas dugaan produksi dan pengedaran pupuk palsu,” ungkapnya.
hasil dari perkara pengembangan penggerebekan oleh Polres Lamsel berjenis KCL, TSP, NPK dan Phonska.
Lanjut KEN dalam sapaan akrabnya. “Dari informasi dan pengembangan perkara tersebut, dan kami kroscek langsung dilapangan. Bahwa menyebutkan saudara Wahyu Anggoro alias Anjar selaku saksi dan pemilik gudang CV. Kurnia Agro Andalas yang beralamat di Desa Adirejo RT 18 RW 06 Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.”
“Diduga kuat melakukan praktek produksi dan pengedaran pupuk palsu. Sama seperti yang di Kalianda Kabupaten Lampung Selatan di bulan September yang lalu,” terang Zul Kenedy Zn.
Bagaimana, maka Dirinya. Dengan pelaporan melalui Koalisi Gerakan Bersama (KGB) kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Timur melalui Unit Tipiter, dan KEN berharap untuk segera menindaklanjuti laporannya, agar para petani tidak dirugikan dengan menggunakan pupuk palsu tersebut. Yakni lahan pertanian berakibat pada pengerasan tanah, sehingga unsur hara tidak terurai.
“Undang-undang yang dilanggar yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Kemudian, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Serta Permendag RI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Pasalnya dalam perkara tersebut, atau di sisi lain. Sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. yaitu menerangkan mengenai kewajiban pelaku usaha; ialah pada huruf B; ‘Memberikan Informasi Yang Benar, Jelas, dan Jujur Mengenai Kondisi serta Jaminan Barang.
Dan setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftardan/atau tidak berlabel (jika nekad melakukannya, maka yang bersangkutan dapat dipidana berdasarkan pada Pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 yang berbunyi; Setiap Orang Yang Mengedarkan Pupuk Yang Tidak Berlabel Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 73 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp.3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).
“Maka dalam hal tersebut, sesuai dengan ancaman penjara diatas 3 tahun,” terangnya.
Sementara Kordinator Koalisi Gerakan Bersama sekaligus Ketua LSM Fusvomal berharap juga kepada pihak Kepolisian Lampung Timur agar segera menindaklanjuti laporan Koalisi Gerakan Bersama, dan segera diproses Hukum. Karena menurut kami, sangat merugikan para petani yang tidak mengetahui dalam peri hal tersebut, yang telah menggunakan pupuk yang diduga palsu itu,” tegas Pria setengah baya yang sudah malang melintang di dunia Aktivis.
Kendati demikian, sehingga dia juga menambahkan bahwa, “Koalisi Gerakan Bersama (KGB) disupport oleh rekan-rekan Pers. Yang akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Karena menurut informasi yang dihimpun di lapangan, saudara terlapor (Wahyu Anggoro alias Anjar) adalah mafia pupuk palsu, di wilayah Provinsi Lampung. Dibantu oleh partnernya, yaitu saudara Adi Chandra selaku marketing dan peracik bahan baku pupuk palsu, yang telah diedarkan di wilayah Pulau Sumatera,” pungkasnya. (Alfian/Ali Coboy/Tim)