Lamsel,Kalianda,Transpos.id – Kiprah sekolah dalam PPDB TA. 2023/2024 dari tahun sebelumnya di setiap daerah melaksanakan PPDB secara nasional dan untuk tahun ini tetap memakai sistem online baik dari mulai pendaftaran sampai daftar ulang, (09/07/23).

Setiap sekolah baik tingkat SMP maupun SMA/SMK dan untuk tingkatan SMA dari yang ada dikalianda. Untuk SMAN2 Kalianda sudah di konfirmasi langsung kepada pihak sekolahan dan langsung wawancara dengan bapak Kepala Sekolah HERWANSYAH, S.Pd di ruangannya beliau mengatakan,” untuk tahun ini sangat banyak peminat yang mendaftar disini, tapi kita lakukan dengan SOP PPDB tahun ini dan untuk SMAN2 menerima siswa 10 lokal kelas yang ada saat ini.
“Beliau juga tetap mengedepankan sistem yang ada dan pihak sekolahan juga untuk tahun ini akan memvalidasi siswa yang berhak menerima bantuan untuk program bantuan sifatnya meringankan/membebaskan biaya sekolah, seperti bebaskan biaya SPP dan sebagainya.
“Program ini akan kita upayakan berlangsung di tahun tahun berikutnya, begitu juga kepada siswa yang memiliki prestasi akademik akan kita support, contoh yang sekarang siswa yang kita validasi adalah. Nama : Kharisma Melfa, anak dari Bapak Samsudin siswa kelas X dengan alamat Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,
Mudah mudahan dari program dan partisipasi dari sekolah tetap kita laksanakan, untuk bantuan dari Bos dan juga ada yang mendapatkan bantuan sebanyak 54 Siswa itu dari Provinsi dan untuk Bantuan dari Pusat ada namanya DANA BOS, itu semua Siswa mendapatkan bantuan tersebut dan pengelolaannya oleh pihak sekolahan dan Komite Sekolah.
Perwakilan dari wali siswa yang ada disekolah, untuk dana komite itu sudah akan dirapatkan, terlebih dahulu kesanggupan dari semua pihak wali berapa nilainya yang di bebankan. Itu sesuai berdasarkan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung telah diterapkan klausal dalam Pergub itu membolehkan Sekolah atau Komite Sekolah Menerima bantuan dari orang tua siswa.
Disatu sisi jangan sampai melanggar Undang undang no 20. Tahun 2003 pihak sekolahan mengharapkan semua elemen masyarakat saling mengerti, memahami dan saling melengkapi kekurangan yang ada, di butuhkan pantauan dari pihak wali bersama sama untuk memajukan pendidikan khususnya di kalianda Lampung Selatan dan sementara untuk para pihak dari komite belum kita konfirmasi secara langsung. (Rid-one)









