Lampung Selatan, Transpos.id. – Dewan anak adat Lampung (DAAL) mengirim surat terbuka kepada stakeholder Pemerintah Provinsi Lampung atau dinas – dinas terkait, mengenai resahnya masyarakat terhadap beberapa pekerja warga Negara Asing (WNA) di salah satu perusahaan ternama di Lampung Selatan, yakni PT.San Xiong Steel Indonesia.
Isi dalam surat tersebut diutamakan tertuju ke Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Sehubungan adanya gejolak pada PT.San Xiong Steel Indonesia yang beralamat di Jln. Trans Sumatera, Dusun Sukabanjar, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan beberapa sumber salah satu masyarakat setempat, PT.San Xiong Steel Indonesia mempekerjakan warga negara asing (WNA) asal China yang selama ini menjadi sorotan masyarakat terkait kejelasan status mereka dan diduga melakukan kegiatan diluar tugas perusahaan seperti memasukkan hewan jenis B2 (Babi) di olah dan makan bersama karyawan asing didalam lokasi PT.San Xiong Steel Indonesia.
Menurut Ketua Dewan Anak Adat Lampung (DAAL), H.Andi Azis, SH dirinya memang sudah lama mendapatkan laporan dari warga setempat terkait kurang lebih 18 WNA yang menjadi sorotan masyarakat tentang kegiatan mereka di salah satu PT.San Xiong Steel Indonesia, dimana sangat menggangu kenyamanan karyawan lokal serta masyarakat setempat yang mayoritas beragama Islam (Muslim) hingga sangat bertentangan dengan keadatan dan kearifan lokal,”ucap H.Andi Azis,SH
”Sudah sangat jelas, khususnya karyawan lokal PT.San Xiong Steel Indonesia dan masyarakat setempat sangat resah dengan tingkah laku orang asing yang semena mena memasukan hewan Jenis B2 (Babi) untuk di olah sebagai makanan mereka sehari – hari. Kurang lebih 18 WNA sepertinya tidak menghargai karyawan lokal sebagian besar beragama muslim dan masyarakat setempat. Bayangkan saja, dari sudut ke sudut, PT.San Xiong Steel Indonesia itu berdiri di lokasi tengah pemukiman masyarakat dimana pekerja WNA sepertinya tidak menganggap dan menghargai masyarakat sekitar mayoritas beragama muslim”ungkapnya
Selain itu, H.Andi Azis menjelaskan kepada media ini, bahwa pihaknya sudah melaporkan terkait keresahan itu ke Gubernur Lampung dan sudah ditembuskan diberbagai pihak seperti, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kejati Lampung, Pengadilan Tinggi Lampung, Kadis Nakertrans Provinsi Lampung, Kepala Imigrasi Kelas I Provinsi Lampung, Kepala BPOM Lampung, Bupati Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan serta Kadis Nakertrans Lampung Selatan. Surat terbuka itu sudah disampaikan sejak hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025, kemarin,”jelasnya
Terpisah, Aqrobin.AM selaku Sekretaris Jendral Dewan Anak Adat Lampung (DAAL) menuturkan, bahwa selain adanya bergejolak masalah WNA yang di PT.San Xiong Steel Indonesia, semena – mena memasukan Hewan Jenis B2 (Babi) yang meresahkan pekerja lokal yang beragama muslim dan masyarakat setempat. dimana jadi pertanyaan besar, sebelumnya terjadi kisruh di internal PT.San Xiong Steel Indonesia, antara Management yang baru dan Management yang lama pernah jadi bahasan publik. Salah satunya tentang kejelasan tenaga kerja WNA kurang lebih 18 orang. Dimana beberapa WNA tersebut diduga Ilegal,”tuturnya
”Data yang kami dapat bahwa pihak WNA yang bekerja di PT. San Xiong Steel Indonesia menggunakan Visa Kunjungan. di ketahui bahwa sekitar 18 orang WNA yang masih bertahan di Perusahaan itu adalah bawaan Management yang lama, sedangkan menjadi pertanyaan besar. Maka dari itu, kita akan bahas ini semua nantinya ke instansi terkait siapakah bermain dibalik ini semua,”ucap Akrobin.AM kepada media ini
Aqrobin.AM menambahkan, “Apabila WNA yang di PT.San Xiong Steel Indonesia diduga Ilegal ataupun menggunakan Visa Kunjungan, artinya pengawasan terhadap orang asing masuk ke wilayah Indonesia itu sangat lemah. Apakah ini memang sengaja jadi pembiaran atau ada permainan di antara oknum – oknum yang bertanggung jawab. Karena kasus seperti ini tidak bisa diremehkan, itu bisa membahayakan keamanan dan kedaulatan Negara. Kalau terbukti dugaan ini bahwa ke 18 Warga Negara Asing (WNA) Itu bisa menetap dan bekerja di PT.San Xiong Steel Indonesia menggunakan Visa kunjungan dan melanggar UU Keimigrasian, pihak terkait tidak ada alasan lagi untuk segera Mendeportasi mereka, intinya pihak masyarakat setempat menginginkan WNA tersebut dipulangkan ke Negara asalnya. Dan bila Pihak oknum oknum instansi terkait terbukti bermain, harus di kenakan sanksi sesuai peraturan sesuai undang – undang yang berlaku,”tutup Aqrobin.AM
Terlihat dengan jelas oleh media ini, Dalam laporan perwakilan dari masyarakat yang bertanda tangan di lampiran surat terbuka tertuju untuk Gubernur Lampung dan Instansi terkait. Selain itu juga ada beberapa gambar gambar kegiatan pihak pekerja Asing PT San Xiong Steel Indonesia sedang beraktivitas pengelolaan B2 (Babi) untuk makanan keseharian WNA tersebut yang membuat masyarakat setempat resah.
Berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT San Xiong Steel Indonesia dan Instansi terkait.(red)