Surabaya, Rohman dan Rois empat dari korban pencurian tembaga di Jalan Endrosono 175 Surabaya mendesak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap Fauzen yang mana ia sebagai penadah hasil curian.
Rohman dan Rois terus akan mengawal tuntas kasus dari pada Fauzen yang merupakan sebagai penadah hasil curian hingga kini belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Meskipun pelaku Sufwen sudah di Proses dan sudah berjalan persidangan, tetapi Fauzen sampai saat ini belum ditindaklanjuti ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.” Kata Rohman dan Rois saat di temui di Gudangnya. No.175 Endrosono Surabaya. Minggu(27/07).
Dalam kronologi kejadian pencurian
Mereka ini mengatakan bahwa pada hari Kamis (24/04/2025) lalu di dalam gudang 175, Jalan Endrosono Surabaya telah terjadi pencurian tembaga yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sufwen yang dibantu oleh rekanya.
Korban saat itu belum mencurigai jika barang yang ada didalam gudang telah hilang, tapi sebelum di pasang CCTV, barang didalam gudang sering hilang sehingga kami bersama-sama bersepakat untuk memasang CCTV,
Begitu mengecek rekaman CCTV, ternyata benar bahwa didalam gudang kami ada pelaku pencurian yang dilakukan di malam hari, kami langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semampir pada Kamis (01/05/2025). Dengan diterbitkan Surat LP/B/16/V/2025/ SPKT/ Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Tak lama kemudian, dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Semampir telah menangkap Sufwen pelaku pencurian tembaga tersebut dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.” jelasnya.
Dari hasil Interograsi Pelaku Sufwen
Anggota Polsek Semampir mendapatkan petunjuk bahwa Sufwen sebagai tersangka pelaku pencurian tembaga. Sufwen juga mengatakan bahwa ia sudah tiga kali melakukan aksinya di dalam gudang, kepada polisi Sufwen juga mengaku bahwa barang curian dijual ke Fauzen.
Menurut meraka, kehilangan atau pencurian yang dilakukan Sufwen tak hanya tiga kali, melainkan sudah berkali-kali melakukan pencurian tembaga di gudang kami. Hal itu diketahui sebelum gudang dipasang CCTV.
sebelumnya di dalam gudang sering kali terjadi pencurian, dalam satu karung berisi tembaga seberat 60 kg, jadi tafsir dalam kejadian pencurian kami mengalami kerugian sebesar 250 juta itu hanya yang di ketahui.
“Padahal itu yang diketahui mengaku tiga kali melakukan pencurian, sebelum ada CCTV ditempat saya sering kali kehilangan dan tak ada lagi pelakunya adalah dia (Sufwen).” Tuturnya.
Saat mediasi antara Korban dengan Pelaku 480
Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan tersangka Sufwen sempat ada mediasi yang di jembati oleh Penyidik Reskrim Polsek Semampir atas kerugian yang kami alimi, namun mediasi yang ditawarkan penyidik bernama Ervanda tidak sesuai dengan kerugian yang kami alami.
Kerugian yang kami sampaikan kepada kepolisian kurang lebih 250 juta rupiah, tetapi polisi yang menjembatani justru menawar 50 juta, termasuk belum dipotong oleh penyidik sebesar 15 juta rupiah.
“Saya mau dikasih uang 50 juta dari Fauzen melalui penyidik. tetapi 50 juta itu belum dipotong oleh penyidik 15 juta, hingga mediasi digagalkan karena kita berenam tidak sepakat dan dirasa tidak sesuai dengan kerugian yang kami alami.” Ungkapnya.
Diduga dalan mediasi juga ada intimidasi
Saat dimintai keterangan soal kerugian oleh penyidik Polsek Semampir, Korban harus mengikuti cara yang di sarankan oleh penyidik, dari nilai 250 juta kerugian itu diturunkan menjadi 45 juta, itu yang tertulis dalam laporan.
Kami disuruh oleh penyidik untuk mengaku 45 juta kerugian yang dialami, padahal kerugian yang kami hitung total kurang lebih 250 juta, tetapi kami harus mendapatkan tekanan dari penyidik segitu.
“Bahak dari penyampaiannya, penyidik bernama Ervanda kepada kami akan memberikan ganti rugi sebesar 50 juta, itu termasuk belum di potong oleh penyidik nya, Kata Ervanda, kalau ada kesepakatan ganti rugi saya minta 15 juta yang menjembatani.” Tirunya (dia- red)
Korban Akan Laporkan Kasus ini ke Polda Jawa
Karena dirasa kurang memuaskan atas kinerja Polsek Semampir dalam menyikapi kasus pencurian dengan nilai kerugian ratusan juta, maka meraka akan melanjutkan kasus ini dan melaporkan ke Polda Jawa Timur.
Kami berenam, Rohman ,Rois , H Yelis ,(pelapor), Jumadi, H Faat , H Joni, akan melaporkan kasus pencurian yang ditangani Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Polda Jawa Timur supaya kasus ini diambil alih.
Harapan kami Polda Jatim segera bisa menjadi garda terdepan menangkap Fauzen yang mana selama ini belum ditangkap oleh Polsek Semampir maupun Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Saya meminta kepada Kapolda Jatim supaya kasus ini ditangani dan segera menangkap Fauzen penadah untuk dijadikan sebagai tersangka.” Pungkanya.
Sepeti yang viral di media massa dengan judul.” Pelapor Pertanyakan kinerja Polsek Semampir soal pelaku 480 tidak ditangkap”.Hingga berita ditulis kembali di Panjinasional.net, Minggu (27/07).