Pontianak, Kalimantan Barat – 29 Juli 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Pontianak. Dalam tempo kurang dari 24 jam, tim kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka serta mengamankan seorang pria lain yang diduga menyimpan senjata api rakitan hasil gadai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku berinisial OS (29) dan S (36),” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
OS ditangkap di kediaman kerabatnya di kawasan Sungai Jawi Dalam. Sementara itu, tersangka S diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Danau Sentarum, Pontianak, pada Minggu (27/7) siang.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka S diduga memiliki senjata api rakitan yang telah digadaikan kepada seorang pria berinisial BDP (31), seorang karyawan swasta yang tinggal di wilayah Kota Baru.
“Setelah dilakukan interogasi, kami segera menindaklanjuti informasi tersebut. Tim mengamankan BDP di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kombes Bayu.
Dari hasil penggeledahan di rumah BDP, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta empat butir amunisi aktif. Salah satu senjata itu diketahui milik tersangka S, sedangkan senpi lainnya disebut berasal dari seorang juru parkir di Pasar Kemuning yang juga digadaikan kepada BDP.
“BDP saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ketiganya telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kombes Pol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam menekan tindak kriminalitas jalanan, termasuk peredaran senjata api rakitan yang membahayakan masyarakat.
“Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Barat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Jono)