Makassar – Menyikapi terdapatnya aktivitas masyarakat yang menerbangkan layangan di sekitar wilayah Bandara Sultan Hasanuddin, Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) dan Seksi Keselamatan Terbang dan Kerja (Lambangja) Lanud Sultan Hasanuddin menggelar sosialisasi langsung kepada warga masyarakat sekitar wilayah Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (15/8/2025).
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh layang-layang terhadap keselamatan penerbangan, baik militer maupun sipil. Tim gabungan turun langsung ke beberapa titik yang teridentifikasi rawan aktivitas layangan, berdialog serta mengedukasi warga masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa benang maupun badan layang-layang yang tersangkut di jalur pendekatan atau lepas landas pesawat dapat mengganggu keselamatan penerbangan, merusak mesin, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Wargapun diedukasi terkait sanksi yang didapat apabila menerbangkan layangan dan objek lainnya yang dapat membahayakan penerbangan. Kurungan penjara 3 tahun hingga denda 1 Milyar Rupiah sesuai UU No.1 tentang penerbangan, siap menjera setiap pelanggar.
Melalui kegiatan ini, Lanud Sultan Hasanuddin berharap terjalin kerja sama dan kepedulian dari seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung terciptanya lingkungan udara yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. (Pen Hnd)