Mafia BBM Bersubsidi di Cepu Semakin Membabibuta, Aparat Penegak Hukum Seakan Tutup Mata

Blora,transpos.id – Lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Blora, mafia BBM bersubsidi semakin membabibuta menguras BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.583.04 Jl.Sogoroto, Ngelo, Kec Cepu, Kab Blora, Jawa tengah.

Dalam aktivitasnya mafia bbm yang secara blak-blakan menguras bbm bersubsidi dengan menggunakan mobil truk dan panther yang sudah di modifikasi dan ditimbun di sebuah gudang Desa Ngroto, Kec Cepu, Kab Blora.

Dapat dilihat dalam gudang tersebut banyak drum yang sudah terisi penuh yang diduga akan dikirim ke Pabrik ataupun ke perusahan.

HD alias (pendek) yang diduga bos dari mafia bbm tersebut seakan kebal hukum hingga saat ini masih melakukan aktivitasnya.

Konyolnya lagi diwaktu yang berbeda saat dikonfirmasi soal ramainya pemberitaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet justru tidak merespon dan seolah memilih bungkam.

Nampaknya tak salah jika banyak asumsi masyarakat yang menyebutkan aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan ada indikasi kongkalikong dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Jika hal itu benar adanya, pastinya keberingasan mafia BBM subsidi tersebut sangat layak untuk ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pelanggaran untuk mafia pengangsu BBM solar bersubsidi sesuai. Pasal 55 UU Migas, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan