Surabaya – Dua seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di sebuah warung kopi (Warkop) Jalan Arjuno, Sawahan, Surabaya, ditangkap Polsek Sawahan, Minggu (15/03) malam. Sebelumnya, keduanya berhasil diamankan warga dan dua tersangka sempat mendapatkan salam olahraga.
Dalam peristiwa itu, Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo mengatakan kasus pencurian motor bermula saat korban Pinka datang ke warkop pada. Minggu malam pukul 21.00.
“Motor diparkir di sisi utara warkop dan tidak dikunci setir.” Kata Agus, Senin (30/03).
Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke dalam warkop. Sekitar 10 menit, korban mendengar ada keributan di area parkir dan mengetahui bahwa motor miliknya sudah berpindah tempat.
Sementara, kunci kontak dalam keadaan rusak dan tertancap mata kunci T. Sedangkan dua orang diduga pelaku dikejar massa dan ditangkap. Pelaku diamankan di Balai RW 11 Kedungdoro Surabaya.
“Tersangka sudah beraksi 14 TKP di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik,” ungkapnya,
Dua tersangka yang diamankan bernama OFTA alias Ovan, 37, dan MY alias Yanuar, 39, warga Jalan Banyuurip Kidul, Sawahan Surabaya. Kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 14 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Agus menjelaskan, 14 TKP itu diantaranya di Sawahan, Jambangan, Gayungan, Tegalsari, Menanggal, Driyorejo, Krian, Legundi, Karangpilang, Jalan HR Muhammad, Lakarsantri, Ngesong, Jalan Tidar dan Pakal.
“Tersangka OFTA ini residivis. Empat kali ditahan,” terangnya.
Ovan mengaku mulai melakukan pencurian kendaraan bermotor setelah keluar dari lapas pada Oktober 2025. Ia beraksi bersama temannya. Bahkan, tersangka pernah beraksi mencuri motor di kawasan Surabaya Barat dengan membawa mobil pinjaman pada tahun 2023. Sekali beraksi tersangka mampu mencuri empat motor.
“Untuk tahun 2026 sudah mencuri di Rusun Jambangan, Pakal, Krian, Driyorejo, warkop Urip Sumoharjo, Ngesong dan warkop Jalan Tidar,” ucapnya.
Tambah Agus atas kasus pencurian ini keduanya sudah dilakukan penahanan di Mapolsek dan akan di jerat dengan undang undang yang baru yaitu Pasal 477 ayat (1) huruf E. F dan G. KUHP tentang pencurian yang ancaman maksimal 7 tahun penjara
“Kedua tersangka bakal terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan pasal atau Undang- Undang yang baru.” Pungkasnya.
(Sy)









