Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas Selamat Ulang Tahun Media Online Transpos.id Ke 2 Tahun Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Kota di Ballroom Hotel Haris Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024 Pria Pedagang Buah Di Kubu Raya Jadi Korban Penikaman 5.250 Peserta Meriahkan Gelaran Air Force Run 2024 di Lanud Sultan Hasanuddin

BERITA

Masyarakat Desak Polres Tuban Segera Adili H. Maksum Terkait Tambang Diduga Ilegal di Dusun Koro

badge-check


					Masyarakat Desak Polres Tuban Segera Adili H. Maksum Terkait Tambang Diduga Ilegal di Dusun Koro Perbesar

Tuban, transpos.id – Gencarnya pemberitaan soal tambang tanah merah diduga ilegal yang ada di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban kian memanas.

Masalahnya, menurut warga sekitar yang tidak mau namanya dipublikasikan mengeluhkan aktivitas penambangan yang dijalankan H. Maksum tersebut.

Namun sungguh amat miris, aparat penegak hukum setempat masih tutup mata dan tak bergeming sedikitpun terkait permasalahan penambangan yang sudah ramai diberitakan tersebut.

Padahal sudah jelas-jelas, penambangan tersebut selain diduga Ilegal, banyaknya dump truk keluar masuk di lokasi tambang itu sudah merusak jalan umum dan menggangu polusi udara,” terangnya.

Sementara perlu diketahui, sesuai informasi dan keterangan warga sekitar yang dihimpun, tambang tanah merah milik H. Maksum itu kirim disalah satu Gudang yang berada di daerah Kec. Semanding.

Berdasarkan hasil investigasi awak media ini gudang yang sudah dipenuhi tumpukan tanah merah hasil penambangan tersebut tidak ada papan informasi Perijinan lengkap yang terpasang.

Dilain waktu Salah satu warga yang berada di sekitar gudang tersebut pada wartawan media ini mengatakan, itu merupakan tanah merah yang biasanya disebut clay bahan untuk keramik.

Disinggung terkait tempat penambangan tanah merah tersebut, salah satu warga ini menegaskan, jika tanah merah itu hasil kiriman dari lokasi tambang yang ada di Koro.

Dalam kesempatan sama, menyikapi penyataan warga tersebut, salah satu security penjaga gudang tersebut saat dikonfirmasi soal izin gudang, namun bungkam saya layaknya orang bisu.

Dalam hal ini, masyarakat pastinya berharap agar aparat penegak hukum khususnya Polres Tuban tidak menutup mata, dan harus menindak tegas tambang anah merah dan Gudang yang diduga belum berijin tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

(Tim)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas

2 Desember 2024 - 13:59 WIB

Selamat Ulang Tahun Media Online Transpos.id Ke 2 Tahun

2 Desember 2024 - 13:25 WIB

Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Kota di Ballroom Hotel Haris

2 Desember 2024 - 12:52 WIB

Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024

1 Desember 2024 - 17:12 WIB

Pria Pedagang Buah Di Kubu Raya Jadi Korban Penikaman

1 Desember 2024 - 17:09 WIB

Trending di BERITA