Bojonegoro,Transpos.id – Terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wisata Religi di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, nampaknya layak untuk diberitakan lebih lanjut.
Agar masyarakat tau, proyek yang digerojok dari dana APBD Kabupaten Bojonegoro dalam setiap tahunnya, yakni TA 2020 dengan tahap pelaksanaan pembebasan tanah untuk RTH Wisata religi sebesar Rp15 miliar, dan APBD TA 2021 untuk konstruksi RTH Wisata Religi sebesar Rp21 miliar dan APBD TA 2022 sebesar Rp43 miliar serta APBD TA 2023 sebesar Rp.41 miliar, ini diduga hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat predator uang rakyat.
Selain itu pastinya hal ini agar menjadi perhatian serius dari semua pihak-pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pusat dan juga aparat penegak hukum, serta komisi pemberantasan korupsi (KPK), bukan malah hanya dianggap angin lalu dan seolah membiarkan oknum-oknum pejabat bergentayangan menggerogoti uang negara dibalik kegiatan proyek pembangunan RTH Wisata Religi tersebut.
Buktinya meski metode penyusunan anggaran dan pola pelaksanan mega proyek RTH Wisata Religi ini diduga tidak terkoordinir alias amburadul, bahkan pengerjaan diduga sarat penyimpangan sudah santer diberitakan, namun apalah daya justru seolah dibiarkan dan terkesan diabaikan pihak-pihak terkait atau yang mempunyai wewenang.
Bahkan terkait persoalan tersebut, Ketua DPRD Bojonegoro Umar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat dikonfirmasi awak media ini terkait persoalan tersebut justru bungkam dan abaikan konfirmasi wartawan.
Sementara Komisi C DPRD Bojonegoro saat dikonfirmasi melalui ahmad Supriyanto selaku sekretaris komisi c fraksi partai Golkar, mengatakan,”bahwa pihaknya dulu sudah pernah melakukan sidak dengan mitra komisinya yakni Dinas kebudayaan dan pariwisata.
Namun konyolnya, ternyata Dinas kebudayaan dan pariwisata belum memahami terkait tahapan pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut, karena proyek tersebut di bawah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya.
“sehingga kami sama Disbudpar hanya melihat kondisi lapangan, dan tidak mengeluarkan rekomendasi apapun karena bukan wilayah kami. Jadi untuk wisatanya wilayah kami Komisi C, tapi untuk bangunanya wilayah Komisi D, ” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Komisi D DPRD Bojonegoro fraksi partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika dikonfirmasi, melalui sambungan WhatsApp namun Ia enggan menanggapi lantaran masi sibuk urusan lain di luar kota.
meski pesan terlihat centang dua dan nomor tampak onlain, namun wakil rakyat yang satu ini juga tidak merespon sama sekali dan terkesan bungkam.
Tak hayal, hal ini membuat masyarakat merasa geram, dan mengatakan pada awak media jika DPRD seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran dan regulasi secara maksimal, karena mereka juga sudah diberikan berbagai fasilitas oleh negara, serta berbagai macam tunjangan.
“Namun miris sekali, justru fakta di lapangan banyak DPRD yang bungkam dan seolah tutup mata jika ada dugaan penyimpangan kegiatan proyek fisik maupun non fisik dan juga persoalan lain, wakil rakyat hanya merakyat saat pemilu saja. Namun setelah itu mereka lupa, dan keluhan rakyat hanya dianggap paduan suara saja, apakah mereka juga ikut bancaan proyek tersebut sehingga diam saja?,” Pungkas masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan mega proyek RTH Wisata Religi yang menghabiskan anggaran APBD Bojonegoro milyaran rupiah tersebut, tentunya masyarakat berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum, Polda Jatim, Mabes Polri, Kejati Jatim, Kejagung, dan juga KPK agar segera merespons pemberitaan media ini.
Dengan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan proyek RTH Wisata Religi di Kabupaten Bojonegoro tersebut, atau salah satu Daerah yang dinahkodai sosok pemimpin alias Bupati yang terkenal memiliki kekayaan nomor satu di wilayah Jawa Timur ini.(red)