Miris!! Mantan Napi Penipuan Rp 2,6 Miliar Jadi Ketua CSR Lampung Selatan, Bupati Egi dipertanyakan publik !

Lampung Selatan, Transpos.id. – Kabar  Penunjukan Akbar Bintang Putranto (ABP), seorang mantan narapidana kasus penipuan proyek dan jabatan senilai Rp 2,6 miliar, sebagai Ketua Forum CSR Kabupaten Lampung Selatan oleh Bupati Radityo Egi Pratama, memicu badai kritik.(29/10/25)

Informasi ini pertama kali mencuat dan menjadi sorotan tajam berdasarkan investigasi mendalam dan sumber terpercaya.

GAWAT…! Mantan Napi Penipu Rp 2,6 Miliar Jadi Ketua CSR Lampung Selatan, Bupati Egi Dikecam Habis!GAWAT…! Mantan Napi Penipu Rp 2,6 Miliar Jadi Ketua CSR Lampung Selatan, Bupati Egi Dikecam Habis!
Skandal Memalukan: Dari Penjara ke Jabatan Strategis?

Menurut sumber: penunjukan ABP, yang sebelumnya dikenal sebagai orang dekat mantan Bupati Nanang Ermanto, menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan transparansi pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Ini adalah tamparan keras bagi masyarakat Lampung Selatan. Bagaimana mungkin seorang mantan napi kasus korupsi bisa dipercaya mengelola dana CSR?” ujar Sumber yang diwawancarai

Kilasan Balik: Jejak Kelam Sang Ketua CSR

menelusuri rekam jejak ABP, yang pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 15 September 2023 atas kasus penipuan. Setelah bebas, ABP bergabung dengan tim pemenangan Egi-Syaiful dalam Pilkada 2024.

Sumber: menyebutkan bahwa keterlibatan ini menjadi ‘tiket’ bagi ABP untuk menduduki jabatan strategis sebagai Ketua Forum CSR.LBH Al Bantani: “Egi-Syaiful Merusak Citra Pemerintah! Ketua Umum LBH Al Bantani, Dr. H. Januri S.Pd., SH.,MH, mengecam keras penunjukan ABP.

“Ini adalah preseden buruk. Bupati Egi Pratama seolah tidak peduli dengan moralitas dan etika. Menunjuk mantan napi sebagai Ketua CSR sama saja dengan merusak citra pemerintahan Egi-Syaiful,” tegas Januri

Selain itu, mendapatkan informasi bahwa ABP juga telah dipanggil sebagai saksi oleh Polda Lampung atas dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LBH Al Bantani (nomor pengaduan B/688/II/2025/Res.3/Reskrimsus tertanggal 28 Februari 2025), namun tidak pernah hadir secara kooperatif. masih terus menggali informasi terkait kasus ini.

Putusan Pengadilan: Bukti Kejahatan ABP

salinan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang (Nomor 467/Pid.B/2023/PN Tjk) yang membuktikan bahwa Akbar Bintang Putranto bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam pasal 378 tentang penipuan.

Dana Rp 2,6 Miliar Menguap: Kemana Larinya?

Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa tanda terima uang senilai total Rp 2.571.500.000 yang diterima dari berbagai pihak dan digunakan untuk keperluan pribadi serta orang lain. akan terus menelusuri kemana aliran dana tersebut.

melakukan upaya konfirmasi kepada Akbar Bintang Putranto Melalui Pesan Singkat Whats app “Namun, Hingga berita ini di terbitkan. ABP hanya menanggapi dengan satu kata : Siap,” ujarnya.***

Bay Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan