Bojonegoro, transpos.id – Lagi-lagi Pungutan liar terjadi di sekolah, kini SMAN 1 Padangan yang berada di Jl. Dr. Soetomo No.2, Arjosari, Padangan, Kec. Padangan, Kabupaten Bojonegoro diduga pungut uang gedung, Kamis (3/9/2024).
Pantas dunia pendidikan memang tidak salah jika ada sebutan salah satu terkorup di Indonesia. Bahkan bisa dibilang peringatan Presiden, Kementerian, Gubernur Jawa Timur dianggap angin oleh para Kepala Dinas di Daerah.
Bagaimana tidak, beberapa hari ini awak media menerima pengaduan permasalahan terkait SMAN 1 Padangan yang diduga pungut SPP dan uang gedung dengan dalih dicicil sampai 3 tahun.
Seperti yang di keluhkan orang tua murid yang tidak mau disebut namanya mengatakan,” Tiap bulan saya bayar SPP
125 rbu uang gedung 2jt (ada yang menyicil 300rb ,400rb) itu bisa dibayar sampai 3 tahun mas tanpa ada kwintasi,” ucapnya.
Dari keluhan tersebut awak media konfirmasi melalui via chat WhatsApp ke Ketua komite SMAN 1 Padangan Karim hingga saat ini belum di jawab.
Lebih lanjut, konfirmasi ke Kepala Sekolah SMAN 1 Padangan Imam Khambali melalui via chat WhatsApp terlihat centang dua. Namun hingga berita ini di tayangkan pihak kepala sekolah tidak ada respon dan tnggapan sama sekali.
Kendati demikian, masyarakat berharap melalui pemberitaan ini dinas pendidikan kab. Bojonegoro segera menindak lanjuti dan tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Meski regulasi sudah melarang, pungutan banyak terjadi di sekolah negeri. Disinilah pungutan menjadi pungutan liar.(IP/Tim)