Nasib Miris Warga Parangbatu Hanya Bisa Terbaring Lemah, Akibat Sopir Mengantuk Seruduk Rumahnya

Tuban,Transpos.id – Seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, itulah nasib keluarga Suprapto dan ibunya Darwiti. Tidak ada angin tidak ada hujan petaka datang menghampiri keluarga Suprapto di Dusun Dolok, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Pada hari Rabu 14/6/2023 Pagi hari tiba-tiba rumah Suprapto porak poranda akibat diterjang truk yang sedang melaju kencang diduga sopir truk ngantuk dan menabrak rumah Suprapto.

Dari keterangan warga SK mengatakan jika ada mobil truk dengan plat K 1575 MN melaju dengan kecepatan tinggi dari arah selatan oleng dan menghantam rumah Suprapto dan membuat rumah Suprapto rusak parah dan pada saat itu Bu Darwiti ibu dari Suprapto hendak ambil air wudhu disamping rumah pun kena seruduk truk sehingga luka parah dan dilarikan ke RSUD Dr.sosodoro Bojonegoro oleh anggota Polsek Parengan dengan menggunakan mobil patroli,” Ucap SK,

Masih SK kasihan sekali mas keluarga Suprapto sudah rumahnya rusak ibunya dilarikan kerumah sakit karena luka parah dan sekarang terpaksa harus dibawa pulang akibat tidak ada biaya,”katanya operasinya butuh biaya kurang lebih 60 juta dan sedangkan Suprapto tidak ada biaya, ya akhirnya dibawa pulang belom dioperasi sampai sekarang, kasian banget lah ma,” Kata SK.

Sulkan pengemudi yang lalai ketika ditanya mengaku sedang mengantuk, dan ditanya terkait tanggungjawabnya akibat kelalaiannya dalam mengemudi yang mengakibatkan rusaknya rumah dan korban luka berat sulkan menjawab,”saya tidak punya uang untuk tanggung jawab,” kilahnya.

Menurut keterangan Suprapto mengatakan kepada awak media ini bahwa sulkan dipanggil dipolres tuban unit lantas untuk dimintai keterangan dan Selasa kemarin 20/6/2023 diadakan mediasi dan tidak terjadi kesepakatan. Dan saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Tuban agar secara tegas memproses secara hukum akibat kelalaian sopir yang sudah membuat susah orang selain itu rumah saya porak poranda ibu saya juga luka parah dan tidak bisa dioperasi karena saya tidak punya uang,”terang Suprapto.

Disaat yang sama menurut praktisi hukum yang juga Advokad Zaenal Muhtarom SH.MH mengatakan,” Kelalaian dan merugikan orang lain diatur didalam pasal 360. 361 KUHP dan pasal 474 ayat (1) dan (2) Jo pasal 475 UU 1/2023 yakni culpa yg menyebabkan luka-luka berat hingga timbul penyakit atau halangan tertentu,”Jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan