Magetan – Desa Bungkuk Kecamatan Parang. Adi Santoso jabatan Kasi Pelayanan. Mempunyai hutang kepada Hermawan nilainya 15 juta rupiah sempat titip 1 juta rupiah pada tanggal 03-01-2024.
Dan di buat kesepakatan bermaterai siap mengembalikan tahap selanjutnya 05-03-2024 di saksikan 1, Mamad Anton Saputra. 2, Munirul Ichwan. Dan sampai batas yang di sepakati uang tak kunjung di kembalikan. molor satu tahun lebih.
Hingga membuat Hermawan pontang penting nagih, mendatangi kerumahnya tidak bisa ketemu, di WA di telepon sama sekali tidak merespon, sudah merasa mentok, minta pendampingan LSM lira DPD Magetan untuk membantu menyelesaikan masalah yang di hadapi
Team LSM LIRA langsung bergerak ke Balai Desa Bungkuk, ketemu Munirul Ichwan yang menjadi saksi, ternyata kepala desa, di kiranya sudah di lunasi, celetuk Kepala Desa. sempat pesan ini masalah pribadi jangan sangkut pautkan dengan Desa, coba saya nasehati agar segera di lunasi hutangnya.
Team LSM LIRA buka posko pengaduan yang merasa jadi korban/terlibat hutang piutang dengan Adi Santoso bisa hubungi kami +6282142461603.+6282140268746 . Hari Kamis team LSM LIRA mencari dan menunggu di balai Desa sekitar 3 jam, coba di hubungi juga tidak ada jawaban. Padahal jam kerja, rekan rekan perangkat di tanya juga bingung menjawab. (Team)












