Blora,transpos.id – Alih-alih bagi hasil seorang oknum APH diduga menipu. Dari salah satu korban yang pernah menanam modal atau investasi dan bagi hasil tiap bulan.
Sebut saja (A) korban, yang mengaku dirinya pernah dimintai tolong oleh (S) beserta istrinya (Y) yang diduga oknum APH tersebut yang masih aktif dinas di Polsek Bulu,Rembang, untuk bisnisnya dengan modal uang 130 juta dengan janji bagi hasil tiap bulanya dari bisnis tersebut.
Dari bulan pertama korban mulai curiga dan masih berhubungan baik dengan oknum tersebut, Namun setiap kali dihubungi dijanjikan terus sampai berjalan 3 bulan.
Karena dari awal perjanjian sampai berjalan 3bulan korban tidak dapat hasilnya, korban merasa ditipu. Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Blora, Senin (09/10/23).
Dan mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.
Dalam hal ini seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa semua orang sama di mata hukum, tidak terkecuali oknum polisi. Polisi juga bisa dikenai tindak pidana umum, terutama untuk kasus penipuan tersebut.
Ketika polisi menipu, maka sudah terjadi pelanggaran hak, atau dalam artian ada orang yang dirugikan. KUHP Pasal 378 merupakan undang-undang yang diatur untuk masalah penipuan tersebut.(red)