Oknum Kades dan Dua PNS Dalam Waktu Dekat Akan di Gugat Oleh Investor Terkait Dugaan Manipulasi Uang Proyek

Tuban,transpos.id – Seorang oknum Kepala Desa Maibit dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan di gugat investor di Pengadilan Negeri Tuban dalam waktu dekat.

Pasalnya Ahmad Ali (Kades) dan dua temanya ini tersandung kasus dugaan manipulasi uang proyek Investor terkait pinjam modal yang berdalil bagi keuntungan.

Dari keterangan investor yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan,” Ahmad Ali dan dua temanya yaitu Pasidi yang bekerja sebagai Guru diSMPN 1 Grabagan serta Muslikin (Satpol-PP) mendapatkan proyek pekerjaan Jalan,”terangnya.

“Sehingga dari tiga orang ini meminjam modal ke saya, sebanyak 3 kali dengan nominal yang berbeda, sampai proyek selesai tidak ada itikad baik mengembalikan uang saya,” Ungkapnya.

Dari beberapa keterangan investor awak media ini mencoba konfirmasi ketiga oknum tersebut namun seakan menjadi korban dan seolah-olah kena dampak dengan kasus ini.

Nyatanya salah satu Ahmad Ali (Kades) Maibit yang merasa jadi korban dan dalam kasus ini dikuasakan pengacaranya, Pasidi (Guru) yang seolah-olah kena dampak dengan kasus ini, sehingga harus dapat sentuhan khusus dari dokter.

Lebih lanjut, Muslikin (Satpol-PP) yang berdinas di kota Tuban ini masih belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini di naikan.

Melalui kuasa hukum investor tersebut mengatakan,” Dalam waktu dekat ini ketiga pelaku terduga akan segera di panggil di Pengadilan Negeri Tuban. (Ber-)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan