Blora – Menggunakan anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat, proyek tembok penahan tanah (talut) di ruas jalan provinsi Kedungtuban – Cepu, Blora, Jawa Tengah, justru menuai sorotan.
Baru hitungan hari selesai dikerjakan, bangunan talut sudah retak dan pecah di sejumlah titik, memunculkan dugaan pekerjaan dilakukan asal jadi tanpa mengindahkan spesifikasi teknis.
Awak media menemukan kondisi itu di ruas jalan tepatnya Dusun Ngasahan, Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Blora, pada Rabu (24/9/2025). Sejumlah titik bangunan TPT atau talut yang terbuat dari pasangan batu dan semen tampak sudah retak-retak serta pecah, meski pekerjaan baru beberapa hari diselesaikan.
Lebih ironis, di lokasi kegiatan tidak tampak adanya papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Padahal, papan informasi merupakan bagian dari keterbukaan publik untuk mengetahui nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana proyek.
Di lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai kepala tukang menyampaikan bahwa ada kendala berupa pohon-pohon di sisi jalan yang baru ditebang setelah talut dibangun. Perizinan penebangan disebut baru keluar setelah pekerjaan dimulai, sehingga pemasangan batu kerap terganggu akar-akar pohon.
“Kita kan kerjanya borongan mas, jadi walaupun ada halangan berupa akar pohon ya tetap ditindih dipasangi batu dan semen tanpa menghilangkan akar-akar itu,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan atas arahan mandor. “Karena pihak mandor bilang agar langsung saja ditindih dipasangi batu dan semen, tidak perlu dihilangkan dulu akarnya. Saya kan hanya kerja borongan, jadi kalau mandor bilang begitu ya kita kerjakan,” imbuhnya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa proyek dengan anggaran negara justru dikerjakan secara asal-asalan? Di mana fungsi konsultan pengawas yang seharusnya menegur dan mengarahkan agar pekerjaan sesuai spesifikasi?
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana (CV …), namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi transparan terkait proyek pemerintah yang dibiayai dari pajak rakyat.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak. Jika terbukti lalai, pelaksana dapat dikenai sanksi administratif, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha.