Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pengucapan sumpah Hakim Konstitusi, pelantikan keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan 2026–2031 serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (LBBP RI) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman, yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Liliek Prisbawono Adi resmi diangkat sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Pengangkatan ini diharapkan semakin memperkuat peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Sementara itu, pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia. Adapun susunan keanggotaan Ombudsman RI yang baru terdiri dari Hery Susanto sebagai Ketua merangkap anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan masing-masing sebagai anggota.
Presiden RI Prabowo Subianto juga melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (LBBP RI) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman. Pengangkatan Andi Rahadian sebagai duta besar tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
Kehadiran Panglima TNI dalam kegiatan tersebut mencerminkan dukungan TNI terhadap penguatan lembaga negara, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan pengawasan pelayanan publik. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat terus terjalin guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.









