Bojonegoro,Transpos.id – Pembebasan lahan dan relokasi untuk Pembangunan Waduk Karang Nongko, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.
Masalahnya, menurut sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengatakan,”Pembebasan lahan dan relokasi untuk pembangunan Waduk Karang Nongko diduga sarat kongkalikong demi meraup keuntungan semata antara Camat Margomulyo Dya Enggarini Mukti dan Sekda Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah.
“Adapun ukuran pembebasan lahan itu yakni, lahan Kebun 1291815, Sawah 201178, Kuburan 10165, Pekarangan/Rumah 24879, ukuran ini Meter Pesegi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Camat Margomulyo Dya Enggarini Mukti ini juga sepak terjangnya selama menjabat juga tidak maksimal, cuman saja Ia merupakan orang yang diduga dibekingi oleh Sekda Bojonegoro Nurul Azizah.
“kalu tidak dibekingi sudah dibuang sama Bupati,” pungkas sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, banyak pihak-pihak terkait khususnya Kades di wilayah Kecamatan setempat juga diduga tidak setuju soal pembebasan lahan dan relokasi untuk pembangunan Waduk Karang Nongko tersebut.
Hal itu bukan tanpa alasan, masalahnya dalam prosesnya juga dinilai cacat atau diduga sarat mufakat jahat demi kepentingan pribadi.
Dya Enggarini Mukti Camat Margomulyo ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, meski pesan terlihat centang dua namun sayang sekali justru Ia tidak respon dan abaikan konfirmasi wartawan.
Sementara Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Bojonegoro Nurul Azizah. Dan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah atau salah satu pejabat daerah yang mempunyai kekayaan nomor satu ini juga masih belum bisa dikonfirmasi.
Terkait persoalan tersebut pastinya masyarakat setempat sangat berharap pada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum agar mengawasi terkait pembebasan lahan dan relokasi itu.
Agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan dan relokasi tersebut untuk mencari keuntungan yang bisa merugikan keuangan negara. Bersambung