Pengungkapan Kasus Narkotika di Kolaka: Polisi Amankan Kurir Pengedar Shabu di Rutan

Kolaka, 8 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dalam sebuah operasi gabungan yang berlangsung hingga Selasa dini hari, 5 Agustus 2025.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H., bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka. Penangkapan bermula dari temuan mencurigakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat itu, petugas piket rutan, Ibnu Syahdan, memeriksa barang titipan dari seorang jasa kurir makanan yang membawa perlengkapan mandi untuk warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersembunyi dalam botol shampoo.

Petugas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interogasi awal, kurir mengaku bahwa dirinya hanya diminta mengantar barang oleh seseorang yang dikenal dengan nama AJB dan tidak mengetahui isi dari paket tersebut.

Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pelacakan, pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, polisi menerima laporan bahwa Muh. AS alias AJB, berada di BTN Lacinta, Kota Kendari. Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin, M.SE., langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penindakan.

Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil mengamankan AJB di kediaman kerabatnya di BTN Lacinta, Kota Kendari. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan kurir untuk mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas II B Kolaka, atas permintaan seorang narapidana bernama AL yang saat ini mendekam di rutan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 2 sachet plastik bening berisi kristal putih, diduga kuat merupakan shabu dengan berat bruto 2,14 gram
• 1 unit handphone merk POCO M3
• 1 botol shampoo yang telah dipotong
• Baju kerja Erafon, sikat gigi, sabun, serta kantong kresek yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang

Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kolaka menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara personel Polres Kolaka dan Polresta Kendari dalam pengungkapan kasus ini. Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka.(*)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan