Bojonegoro -17/01/25, Heli Supangat (mantan Dewan Pendidikan) yang juga aktifis pemerhati pemerintahan, menilai bahwa peristiwa hukum yang sering dihadapi pemerintah desa kadang dikarenakan kurangnya pemahaman hukum pada masyarakat dan pemerintahan Desa. Maka dengan tuntutan perkembangan jaman, desa perlu adanya pendampingan bantuan hukum yang dapat dianggarkan dari APBDes guna menyelesaikan permasalahan yang ada di desa.
“Desa perlu sentuhan, salah satunya tentang urusan hukum, sampai saat ini baru beberapa desa di Bojonegoro yang menggunakan jasa pendampingan hukum. Pendampingan hukum sangat penting, karena urusan hukum di desa itu sebenarnya sesuatu yang sederhana tapi bisa menjadi rumit,” kata Heli.
Hingga kini tidak banyak masyarakat desa yang bisa mendapatkan bantuan hukum yang layak karena berbagai alasan, di antaranya karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam mengakses bantuan hukum.
Bantuan Hukum desa tidak sekadar bersifat advokasi atau mendampingi di saat ada persoalan, tetapi juga bersikap preventif dan juga sebagai sarana pendidikan serta sarana penyuluhan hukum bagi masyarakat.
“Bantuan Hukum ini berfokus pada literasi, mitigasi, dan litigasi hukum serta dapat bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau asosiasi pengacara hukum. Sehingga, aparat desa bisa berhati-hati atau aparat desa bisa lebih tepat dalam menggunakan dana desa dan tata kelola aset desa dan sebagainya,” katanya.
Saya berharap pada pimpinan pemerintahan yang baru ini dapat memperhatikan Masyarakat Desa melalui Program Pendampingan Hukum, sehingga permasalahan di desa dapat didampingi, ditangani, dan dimitigasi dengan baik.(IP)