Polda Jatim Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencurian Batching Plant di Bojonegoro

Bojonegoro, 14 Maret 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan upaya pencurian batching plant di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Laporan tersebut diajukan oleh Chandra Franansah, pemenang lelang, setelah sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polsek Padangan pada 7 Februari 2025.

Menurut keterangan, H. Rianto sebagai kuasa dari Chandra melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Padangan pada 5 Februari 2025. Namun, karena belum ada perkembangan penanganan kasus, pelapor melanjutkan laporannya ke Polda Jatim pada 1 Maret 2025.

Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan dengan mengagendakan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan pada 18 Maret 2025. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, barang bukti yang dilaporkan telah dipindahkan dari lokasi kejadian pada 19 Februari 2025. Barang bukti tersebut diduga dipindahkan oleh terlapor dan disimpan di sebuah gudang milik HS yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian.

Terkait pemindahan barang bukti, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP mengatur bahwa perbuatan menutupi tindak pidana dengan cara menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Pelapor menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat segera diproses lebih lanjut demi kepastian hukum dan keadilan. Hingga saat ini, pihak Polsek Padangan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.Tim

Bojonegoro