Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap 12 Orang tersangka dalam aksi kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Penangkapan mereka ini merupakan hasil operasi insentif, selain para tersangka yang di pamerkan saat ini juga ada beberapa barang bukti yaitu 17 unit sepeda motor berbagai merk, 1 unit mobil pickup Grandmax, 1 unit HP Samsung milik tersangka AO, 1 unit mesin merk Happy, 1 kunci T yang digunakan untuk membobol motor dan 2 potong kaos milik tersangka MS dan AS.
“12 Tersangka masing-masing ditangkap di berbagai tempat di Jawa Timur, mulai dari Malang, Pasuruan, Lumajang hingga Probolinggo.” Kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jum’at (01/08).
Modus operandi para pelaku saat beraksi
Menurut Jules Abraham Abast mengatakan tersangka saat beraksi memiliki peran yang unik dengan menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang terparkir di area sepi seperti teras rumah, parkiran toko, halaman warung kopi, hingga pinggir sawah.
“Jadi para pelaku melirik kendaraan korban tanpa di kunci ganda dan minim dalam pengawasan korban. Para tersangka yang ditangkap ini berdiri dari eksekutor, pengawas, hingga jokinya,” Jelasnya.
Dalam laporan polisi kejadian pencurian
Masih kata Jules Abraham, laporan yang diterbitkan kepolisian sebanyak tujuh dari berbagai kabupaten. Pertama, Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Setiap laporan mengarah pada individu atau kelompok berbeda, namun memiliki modus yang serupa.
“Mirisnya di Kepanjen, Kabupaten Malang, tersangka RAR (41) dan AS (20) berperan sebagai eksekutor dan pengawas saat mencuri motor dari teras rumah warga. Sementara itu, AO (23) dan seorang anak berhadapan dengan hukum MRS, (17) diduga terlibat pada kejadian terpisah di lokasi yang sama,” ungkapnya.
Untuk wilayah Pakis, tersangka A (27) dibekuk usai melakukan pencurian di halaman Apotek K24. Sementara MS (45) dan AS (30) ditangkap atas pencurian di Karangploso dan Lowok waru.
“Kasus serupa juga terjadi di Gempol, Pasuruan, dengan tiga pelaku: RAN (27), K (40), dan IAP (27). Sedangkan UH (32) terlibat dalam dua kasus terpisah di Lumajang dan Probolinggo bersama MMI (27) yang mencuri motor dari parkiran ruko.” Ujarnya.
Pasal yang disangkakan pada tersangka
Untuk para tersangka kini sudah dilakukan penahanan, ada yang masih dalam Proses pengembangan, juga kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk persidangan.
Pasal Meraka mulai dari 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Juga ada yang dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Sy)