Berita  

Polemik Hippa di Desa Magersari Tuban : Berlanjut Kasus Dugaan Pencurian Gabah yang Belum Menemui Titik Terang

Tuban – Kasus dugaan pencurian gabah yang dilaporkan oleh Mbah Wajidan, warga Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Laporan resmi diterima dan diterbitkan pada 9 Oktober 2025 oleh Kepolisian Resor Tuban. Namun belum ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum.

Mbah Wajidan menyebutkan bahwa gabah yang diambil bukanlah milik Hippa, melainkan merupakan komisi atau bentuk pembayaran dari para petani saat dirinya masih menjabat dan mengelola Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa), sebelum pengelolaan tersebut diambil alih oleh pihak desa.

“Gabah tersebut memang belum sempat diambil karena masih berada di lokasi penimbangan hasil panen. Namun, setelah kepengurusan Hippa berganti, pengurus Hippa yang baru tetap mengambil gabah tersebut, meskipun gabah tersebut sebenarnya merupakan hak pribadi saya,” kata Mbah Wajidan.

Merasa dirugikan dan tidak ada penyelesaian secara musyawarah, Mbah Wajidan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Akibat kejadian tersebut, Mbah Wajidan mengaku mengalami kerugian berupa 12 karung gabah dengan total berat sekitar 597 kilogram, senilai kurang lebih Rp4,4 juta. Hal ini sebagaimana materi yang tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP).

Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pihak pelapor yang berharap adanya kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.

“Semoga ndang enek tindak lanjut perkoro iki teko Polres Tuban,” Semoga segera ada tindak lanjut perkara ini dari Polres Tuban,” katabah Wajidan berharap.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan