Lampung Selatan, Transpos.id. – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan perjudian sabung ayam di Dusun Negara Batin, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan pada Minggu (24/8/2025) sore. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 11 unit sepeda motor, dua ekor ayam aduan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk berjudi.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., membenarkan penggerebekan tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan mendatangi lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, para pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Namun, sejumlah barang bukti berhasil kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rudi, Minggu malam.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas yang tiba di lokasi menemukan sejumlah kendaraan roda dua terparkir di depan rumah milik seorang warga. Saat anggota berusaha masuk ke halaman belakang rumah yang menjadi lokasi sabung ayam, para pelaku panik dan melarikan diri ke arah perkampungan.
Meski para pelaku berhasil kabur, polisi berhasil mengamankan 13 barang bukti, antara lain 11 unit sepeda motor berbagai merek, dua ekor ayam aduan (satu di antaranya ditemukan mati akibat kepanasan), serta dua buah sarung ayam yang digunakan dalam praktik perjudian.
Polisi menyebut, praktik perjudian sabung ayam tersebut dilakukan dengan modus menggelar pertarungan ayam di halaman belakang rumah dengan taruhan uang tunai.
“Lokasi dipilih karena relatif tersembunyi dan hanya dapat diakses melalui jalan sempit”tambah Kapolsek Katibung.
Polisi menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah Lampung Selatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Semua laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Kapolsek.(Hr/Hms)