Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas Selamat Ulang Tahun Media Online Transpos.id Ke 2 Tahun Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Kota di Ballroom Hotel Haris Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024 Pria Pedagang Buah Di Kubu Raya Jadi Korban Penikaman 5.250 Peserta Meriahkan Gelaran Air Force Run 2024 di Lanud Sultan Hasanuddin

BERITA

Polisi Gulung dua Penyalahguna Narkoba di Pulau Sebesi, Lampung Selatan

badge-check


					Polisi Gulung dua Penyalahguna Narkoba di Pulau Sebesi, Lampung Selatan Perbesar

Lampung Selatan, Transpos.id. — Sat Samapta Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama warga setempat berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pulau Sebesi, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa. Pelaku, yakni F (31) dan N (35), diamankan pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02.40 WIB di Dermaga Pelabuhan Canti, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Unit Patroli Samapta Polres Lamsel mengenai dua orang pendatang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan meresahkan warga Pulau Sebesi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pendatang ini sering melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba yang membuat warga merasa tidak nyaman,” ujar Yusriandi.

Warga yang sudah merasa geram akhirnya mendatangi lokasi tempat kedua pelaku bersembunyi. Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke balai desa setempat.

Kasat Samapta Polres Lampung Selatan, AKP Joni Maputra, langsung memimpin tim menuju lokasi untuk menangani kedua pelaku tersebut. “F berasal dari Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, sementara N merupakan warga asli Pulau Sebesi, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa” jelas Kasat Samapta

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu, bong yang digunakan untuk menghisap sabu, serta dua unit ponsel milik kedua pelaku.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum,”lanjutnya

Kasat Samapta AKP Joni Maputra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil dari komitmen kepolisian untuk melaksanakan instruksi pimpinan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri, Kapolda, dan Kapolres. Kami berusaha sebaik mungkin dalam mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.

Penangkapan ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa kepolisian dan masyarakat akan terus berkolaborasi dalam memberantas narkoba di Lampung Selatan.(Hr/Hms)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas

2 Desember 2024 - 13:59 WIB

Selamat Ulang Tahun Media Online Transpos.id Ke 2 Tahun

2 Desember 2024 - 13:25 WIB

Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Kota di Ballroom Hotel Haris

2 Desember 2024 - 12:52 WIB

Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024

1 Desember 2024 - 17:12 WIB

Pria Pedagang Buah Di Kubu Raya Jadi Korban Penikaman

1 Desember 2024 - 17:09 WIB

Trending di BERITA