Surabaya – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pelaku pencurian yang kerap kali beraksi di Masjid kawasan religi makam Sunan Ampel Surabaya. Rabu (07/01) Dini hari.
Pelaku bernama M. Dani Firmansyah (28) warga Bulak Banteng Wetan 3/17-A RT.002 RW.008 Kelurahan. Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya, Sementara korban bernama Rusdi (42) warga Dukuh Sucen RT. 002 RW. 002 Desa. Gabusan, Kecamatan. Jati, Kabupaten. Blora.
Kronologi dari kejadian pencurian ini.
Kanit Reskrim Polsek Semampir Ipda M. Suud melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan sebelumnya korban ini merupakan seorang peziarah dari luar kota. korban saat sedang beristirahat di Masjid Ampel sembari ngobrol dengan orang lain.
“Pada pukul 12: 00 WIB, pelaku ini kemudian mendekati yang sedang ngobrol dan mengambil dompet yang berada dalam tas, sementara korban tak sadar jika dompetnya telah dicuri oleh pelaku.” Kata Suroto, Kamis (08/01).
Korban baru sadar setelah akan mengambil uang di tas, namun. Dompet berisi uang sebesar 4.24000.- didalam tas hilang, pada pukul 07:00 WIB. Korban kemudian mengecek CCTV yang ada di sekitar TKP dan tampak jelas bahwa yang mencurinya adalah Dani,
“Tanpa waktu lama, pelaku Dani langung di amankan oleh petugas kemanan makam dan menyerahkan tersangka ke anggota Polsek Semampir untuk di proses lebih lanjut.” Jelas Suroto.
Modus dari aksi pelaku Dani.
Lanjut, Suroto menjelaskan setalah diamankan dan diminta keterangan secara detail dan mendalam, tersangka mengaku sering kali melakukan pencurian di kawasan makam Sunan Ampel Surabaya.
“Pelaku mengincar barang milik peziarah bahkan pelaku juga mengambil barang berharga milik musafir yang sedang beristirahat di masjid maupun diluar masjid.”ungkapnya.
Dalam catatan kriminal tersangka
Masih kata Suroto, ia menyampaikan bahwa tersangka dikenal Pelaku pencurian atau copet, pelaku juga seorang Resedivis yang pernah ditangkap dalam kasus jambret di Polres Jember, Jawa Timur.
“Pelaku diproses secara hukum dan di ponis selama 1,5 tahun di rutan Jember, namun. Kini tersangka kembali beraksi hingga aksinya sekian kalinya berhasil digagalkan.” Tambah Suroto.
Barang bukti yang kini disita polisi
Selian mengamankan tersangka Polsek Semampir juga menyita barang bukti berupa sebuah tas selempang warna hitam, EIGER, sebuah dompet warna hitam merk BOSS, Uang tunai sebesar Rp. 424.000,- sebuah potong kaos polo warna hitam merk ADIDAS ukuran L dan potong celana pendek merk Natural Beauty Basic warna hitam ukuran L.
“Tersangka berikut barang buktinya kini sudah di Polsek Semampir dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, apakah korban dari pelaku ini masih ada yang lain.” Imbuhnya.
Ancaman pidana untuk tersangka
Surito menegaskan bahwa dengan peristiwa pencurian (Copet) ini tersangka kini akan mendekam dibalik jeruji besi milik Polsek Semampir guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Polisi juga akan menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” Pungkasnya.
(Sy)








