LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. — Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial A.B.T. (32) diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban di Desa Palas Jaya, RT 011 RW 005, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Korban melaporkan bahwa rumahnya dimasuki pelaku yang kemudian mengambil sejumlah barang berharga.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu rolling door bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit telepon genggam, yakni Redmi Note 13 Pro+ warna aurora purple dan Itel A50 warna cyan blue, yang berada di dalam kamar korban. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp500.000 yang tersimpan di etalase rokok, serta dua ekor ayam kampung milik korban sebelum melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Palas melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku yang diketahui berada di kediamannya di Desa Palas Jaya.
Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Lamsel IPDA Fajar Kuswantoro melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat dan kerja penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone dan uang tunai di rumah korban,” kata Suyitno.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Ia juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan keamanan secara cepat.(redHms)








