Magetan – Sidang gugatan Sumarti dan Nunuk sulistyowati rabu 07/01/2026 agenda mediasi, di mulai sekitar pukul 11:30.
Perkara 32 tergugatnya Kasat Reskrim Polres Magetan, Propam Mabes Polri, Presiden, turut tergugat Kajari Magetan
Sumarti seorang buruh tani tinggal di Desa Pojok Kecamatan kawedanan, salah satu korban KSPP MSI dengan kerugian sekitar 60 juta rupiah
Segala upaya di tempuh untuk mendapatkan uangnya kembali, buat laporan di Polres Magetan 23/april/2025, buat gugatan perdata dan sudah menang no 89/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Dari perkara 32 PN Magetan tuntutan Sumarti meminta segera sidangkan Wawan Wandoyo CS, ganti rugi uang keterlambatan atau serahkan foto kopi sertifikat milik KSPP MSI untuk kami ajukan eksekusi
Karena tidak ada kesepakatan, mediasi gagal menurut Sumarti gugatan saya akan maju terus sampai hasil putusan pengadilan PA Magetan no 89 benar benar saya Terima
Untuk perkara 37 Nunuk sulistyowati hanya ingin meminta LP di bela belain menggugat, dan mediasi hari ini juga gagal lanjut tgl 21/01/2026
Tergugatnya Kasat Reskrim Polres Magetan, Propam Mabes Polri, Presiden
Dari keterangan Arifin Purwanto S. H. sebenarnya mediatornya bijak Deddi Alparesi untuk LP berikan saja, tidak melanggar hukum, imbuh arifin Purwanto S. H ini untuk mencegah Wawan Wandoyo keluar dari tahanan, bila masa titipan habis dan belum P21 gunanya LP bisa langsung di ajukan kembali dan Wawan Wandoyo CS tetap di tahan
Menurut Sugito humas Lira Magetan team Soni cs pergerakannya susah di tebak, apa maunya dari gugatan perdata semua sudah di kabulkan tinggal nunggu vonis Wawan Wandoyo CS, otomatis aset di utamakan untuk pemenang putusan, karena PA dan PN ada dalam satu naungan MA. Tidak mungkin satu obyek terjadi dua putusan
Ada info dari NS tidak mau di sebutkan namanya, setelah ini ada gugatan perkara no 43 di PN Magetan 12/01/2026 untuk yang satu ini benar-benar di siapkan mulai nanti banding, sampai PK semua kebutuhan administrasi sudah di siapkan,(bolang)








