Polres Mojokerto Ringkus Jambret Kalung dan Pembobol Rumah Kosong, Salah Satunya Pernah Salah Sasaran Jambret Kalung Imitasi

Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus dua pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku pertama, berinisial MU (41), merupakan jambret kalung emak-emak yang sempat salah sasaran karena menjambret kalung imitasi. Sementara pelaku kedua, ASS (28), ditangkap karena membobol rumah kosong di wilayah Mojokerto dan Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa MU, warga Dusun Sugihan, Desa Karangasem, Kutorejo, Mojokerto, telah mengakui dua kali melakukan penjambretan. Aksi pertama MU terbilang unik karena target yang diincar, seorang nenek, ternyata hanya mengenakan kalung emas imitasi.

Aksi kedua MU terjadi pada Senin (21/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Kholifah (47), warga Dusun Watusimbar, Desa Simbaringin, Kutorejo, saat itu berboncengan dengan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Vario. Ketika melintas di Jalan Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kutorejo, mereka dibuntuti MU yang mengendarai Honda BeAT hitam. Pelaku kemudian memepet korban dan menarik kalung dari belakang.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3.910.000. Teriakan korban dan anaknya memancing warga berdatangan, sehingga pelaku panik dan sempat membuang kalung hasil jambretannya. Namun upaya kabur gagal setelah anak korban berhasil menarik sepeda motor MU. Warga kemudian meringkus pelaku dan menyerahkannya kepada Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto. MU kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selain MU, Tim Jatanras juga menangkap ASS (28), warga Dusun Gedangpulut, Desa Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo. ASS diringkus di rumah mertuanya di Desa Bangun, Pungging, Mojokerto pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, ASS mengaku dua kali membobol rumah milik Yakub Budiantoro (29), warga Perumahan Griya Modopuro Perkasa Blok C Nomor 16, Desa Modopuro, Mojosari, Mojokerto. Aksi pertama dilakukan pertengahan Mei 2025 ketika rumah korban dalam keadaan kosong tanpa CCTV. Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang Rp 3 juta dengan cara mencongkel jendela.

Merasa aksinya mulus, ASS kembali melakukan pencurian pada Jumat (11/7) pagi. Namun kali ini, korban sudah memasang CCTV. Pelaku berhasil membawa kabur mesin bor senilai Rp 2 juta, tetapi rekaman kamera merekam jelas tindakannya.

Setelah mengetahui rumahnya dibobol, Yakub memeriksa rekaman CCTV dan mendapati aksi pelaku. Berbekal bukti tersebut, polisi menangkap ASS yang kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kedua kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, baik saat berkendara maupun meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Polres Mojokerto mengimbau warga untuk memasang pengaman tambahan seperti kunci ganda dan CCTV demi mengantisipasi tindak kejahatan serupa.

(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan