Menu

Mode Gelap
Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas Danlanud Sultan Hasanuddin Menutup Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 2024 Senyum Bahagia Mbah Paikem, Dapat Bantuan Bedah Rumah Diserahkan Bupati Lamsel

BERITA

Polres Sekadau Sikat Semua Pelaku Aktivitas PETI di Sungai Kapuas

badge-check


					Polres Sekadau Sikat Semua Pelaku Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Perbesar

Sekadau Kalbar – Menanggapi laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kapuas, Polsek Belitang Hilir melaksanakan patroli sungai dan lakukan penindakan aktivitas PETI di kawasan yang berbatasan dengan Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kecamatan Belitang Hilir dan Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

Patroli ini berlangsung pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan legalitas aktivitas PETI yang terus berlanjut.

“Kegiatan patroli ini bertujuan untuk memeriksa kebenaran informasi masyarakat tentang aktivitas PETI di wilayah tersebut,” ujar AKBP I Nyoman Sudama pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Patroli dan penertiban ini dipimpin oleh sejumlah anggota Polsek Belitang Hilir, termasuk Kanit Reskrim AIPTU Ucok BS, Kanit Samapta AIPDA Antonius Susilo, Kanit Intelkam BRIPKA M. Mi’raj, dan Bhabinkamtibmas BRIGPOL M. Muttaqin.

Hasil pengecekan di lapangan mengungkapkan adanya aktivitas PETI di sekitar lanting jek kopol yang beroperasi di Sungai Kapuas.

Aktivitas PETI ditemukan di lokasi perbatasan antara Pasar Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan Kampung Sungai Kubu, Dusun Pelanjau, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Di lokasi ini, petugas menemukan sekitar 32 lanting jek kopol yang digunakan oleh warga setempat dari Kecamatan Sepauk, Kecamatan Belitang Hilir, dan Kecamatan Belitang.

Polsek Belitang Hilir segera mengambil tindakan dengan memberikan imbauan kepada pemilik dan pekerja PETI. Spanduk bertuliskan

“Stop Pertambangan Tanpa Izin” dipasang di beberapa titik strategis untuk memperingatkan warga agar menghentikan aktivitas tersebut.

Para pemilik dan pekerja PETI yang baru saja memulai aktivitasnya pada hari itu menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lokasi kerja mereka.

Kegiatan patroli sungai dan penertiban ini berakhir sekitar pukul 20.00 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah perairan Sungai Kapuas,” tutup AKBP I Nyoman Sudama.

JN//98

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung

10 September 2024 - 06:49 WIB

Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo

10 September 2024 - 06:42 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh

9 September 2024 - 22:08 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas

9 September 2024 - 18:30 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Menutup Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 2024

9 September 2024 - 18:16 WIB

Trending di BERITA