Polresta Sidoarjo dan BNN Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kg Sabu dan 10 Butir Ekstasi, Dua Wanita Ditangkap

Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,266 kilogram dan 10 butir ekstasi. Dua perempuan ditangkap dalam operasi gabungan tersebut. Selasa, (21/10/2025).

Operasi pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, BNN Provinsi Jawa Timur, dan BNN Kabupaten Sidoarjo, di bawah koordinasi Brigjen Pol Budi Mulyanto, S.I.K., M.H., Kepala BNNP Jawa Timur, dan Kombes Pol Gatot Soegeng Soesanto, S.H., sebagai Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo.

Dalam rilis resmi yang digelar di Mapolresta, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si. menyampaikan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W.L.N (27), warga Gedangan, Sidoarjo, dan A.R.F (22), warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kronologi berawal pada 18 September 2025, ketika Denpom Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda. Barang bukti awal berupa satu plastik besar berisi sabu seberat 501 gram, sepasang pakaian, dan dua bungkus bubble wrap hitam ditemukan dalam pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta.

Pengembangan dilakukan hingga 23 September 2025, saat petugas menangkap tersangka A.R.F di Tangerang ketika mengambil paket berisi sabu seberat 477,61 gram. Operasi ini juga mendapat backup dari BNN RI Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan.

Tidak lama kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap W.L.N di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, ditemukan koper berwarna biru tua berisi 7,788 kilogram sabu, 10 butir ekstasi bergambar Labubu, serta beberapa potong pakaian. Barang haram tersebut diketahui milik seseorang berinisial BY (DPO) yang menitipkan koper untuk dikirim ke wilayah Sunter, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Christian Tobing, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen aparat dalam memerangi narkoba di wilayah Jawa Timur.

“Kami terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di Sidoarjo dan sekitarnya. Sinergi antara Polri dan BNN menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus besar ini,” tegas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Jatim.

“Kasus ini menunjukkan masih adanya upaya sindikat internasional memanfaatkan jalur udara untuk menyelundupkan narkoba. Kami akan terus memperkuat interdiksi di bandara, pelabuhan, dan jalur logistik lainnya untuk menutup ruang gerak para pelaku,” ujar Brigjen Budi Mulyanto.

Dari pengungkapan kasus ini, Polresta Sidoarjo dan BNN berhasil menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa dari ancaman narkoba dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 9,2 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Hingga kini, tim gabungan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan narkoba lintas provinsi ini. Barang bukti dan para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum selanjutnya.

(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan