Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Truk Berisi 5.000 Liter Solar Diamankan

Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/6/2025). Dalam pengungkapan kali ini, polisi menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal distribusi BBM subsidi.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa para pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima unit telepon genggam, satu unit truk bermuatan 5.000 liter solar subsidi, satu unit pompa celup, selang berukuran 2D sepanjang 10 meter, serta dua unit mobil pick-up yang digunakan untuk mendistribusikan BBM subsidi secara ilegal,” ujar AKBP Edy.

Pengungkapan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

AKBP Edy menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan masyarakat dan negara. “Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan industri. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti lain, kami tidak segan menerapkan pasal-pasal tambahan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, empat tersangka dihadirkan dengan pakaian tahanan berwarna oranye. Mereka berinisial S.M.J. (37), B.S. (25), R.A.D. (35), dan T.A. (25). Penangkapan para pelaku dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Surabaya.

Acara rilis perkara itu juga dihadiri oleh jajaran Wakil Kasatreskrim, unsur TNI, serta personel dari berbagai satuan fungsi kepolisian yang terlibat dalam penyelidikan.

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran terkait distribusi energi bersubsidi dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan.

“BBM subsidi adalah kebutuhan pokok masyarakat. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mempermainkan distribusinya untuk keuntungan pribadi,” pungkas AKBP Edy.
(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan