Jakarta – Transpos.id | Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ustaz di kawasan Pesing Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pengungkapan, Polri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MGS (25). Selain mengamankan tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa pisau lipat, satu unit sepeda motor, pakaian dan handphone.
Diketahui motif dari pembunuhan tersebut yaitu karena hubungan asmaranya dengan cucu korban tidak mendapat restu dari pihak keluarga. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku merasa tidak mendapat restu dari kakek dan ibu pacarnya, Selain itu, pelaku mengetahui bahwa cucu korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol.M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., di Jakarta Barat. (Fz)