Surabaya – Menindak lanjuti atas keluhan masyarakat tentang adanya jukir liar di kawasan Dupak Surabaya, Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya tindak tegas jukir liar melanggar aturan dan pungut uang liar. Jum’at (06/02).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16:00 WIB. Itu dipimpin langsung Waka Polsek Bubutan AKP Widodo dan delapan piket fungsi dengan mengamankan dua orang juru parkir yang tidak membawa KTA serta karcis masa berlakunya sudah habis.
“Jadi dua orang ini tidak bisa menunjukkan KTA dan karcis yang sudah kadaluarsa sehingga kami lakukan penindakan dengan memberikan surat.” Jelas Widodo kepada awak media Jum’at (06/02).
Lanjut Widodo, selain dilakukan penindakan terhadap keduanya kepolisian juga mendata identitas para jukir tersebut dan memberikan surat penyitaan barang bukti seperti KTP, KTA yang masa berlakunya habis, dua karcis parkir yang masanya juga habis, serta rompi yang di pergunakan.
Kami berikan surat penertiban dan sangsi untuk dua jukir ini dan meraka juga akan diminta untuk memperpanjang KTA dan Karcis jukir jika masih ingin bekerja.” Katanya.
Masih kata Widodo, dalam penertiban atas adanya pungutan liar yang di lakukan oleh para jukir liar ini terus kami lakukan patroli dengan memonitor di wilayah hukum Polsek Bubutan. Sementara jumlah personel kurang lebih 8 orang yang di kerahkan guna pengaman, ketertiban serta tindakan premanisme.
“Jadi kami akan terus melakukan patroli dengan menyisir di setiap kawasan rawan berpotensi kriminalitas, premanisme dan pungutan liar termasuk dua orang jukir ini.” Ujarnya.
(Sy)









