Polsek Gubeng, Tangkap Tiga Maling Motor di Pucang Jajar

Surabaya – Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Pucang Jajar Surabaya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya, mereka ditangkap usai korban membuat laporan polisi.

Tiga tersangka yang ditangkap saat itu bernama Herman Hariyanto, 28 tahun, warga Jalan Sumbo, Moch Yasin, 30 tahun, warga Jalan Sidodadi Lor B, Sahrul Rossi, 22 tahun, warga Jalan Sencaki, Surabaya.

“Tersangka ditangkap dilokasi berbeda, Meraka merupakan Komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi di Surabaya. Dari Mereka ini satu orang yang merupakan Residivis.” Jelas Ida Dwi Santoso, Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Minggu (01/02).

Lanjut Dwi menceritakan kronologisnya.

Awalnya pihaknya telah mengamankan satu tersangka Herman. ia merupakan sebagai eksekutor, sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur, namun. Aksi pelarian keduanya tak beranjak jauh. petugas lebih dulu menemukan tempat persembunyiannya.

“Jadi sebelumnya. kami amankan satu pelaku yang merupakan Eksekutor kemudian selang tak lama anggota mengamankan dua tersangka lain yang bertugas sebagai pengawas yang waktu sempat kabur.” Katanya.
Dalam hasil penyidikan para tersangka, kepemilikan Kunti T itu dikuasai oleh Sahrul, ia tidak hanya menyediakan alat kejahatan tetapi tersangka ini juga terlibat kasus pencurian motor di depan Toko Hasan, Jalan Kapasan, pada Desember 2025.

“Untuk jejak ketiganya, Sahrul tidak terdaftar Residivis, sedangkan dua pelaku Yasin dan Herman tercatat Residivis, Herman empat kali di bui, sementara Yasin tiga kali di penjara. Keduanya ditangkap dengan kasus serupa (Curanmor).” Ujarnya.

Masih kata Dwi. Ia menyampaikan disamping membekuk tiga tersangka kasus curanmor, pihaknya juga mengamankan barang bukti, rekaman CCTV, senjata tajam jenis pisau, beberapa mata kunci, sebuah kunci T dan kunci asli.

“Atas perbuatannya ketiganya akan dijerat dengan Pasal 476 dan atau Pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam hukuman pidananya penjara maksimal lima tahun.” Pungkasnya.

(Sy)

Tinggalkan Balasan