Polsek Semampir Segera Gelar Perkara Kasus Penadah Tembaga Hasil Curian Endrosono

Surabaya – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan segera menggelar perkara kasus penadah hasil curian tembaga yang sempat viral di media massa soal, Penadah hasil curian bernama F warga sawah polo Surabaya.

Kapolsek Semampir AKP Heri Iswanto saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa penadah tembaga hasil curian itu kasusnya terus berlanjut bahkan pihaknya akan menggelar kasusnya dalam Minggu ini di Polres.

“Iya mas benar, Mungkin dalam Minggu kasus ini akan di gelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan mendatangkan Ahli hukum Pidana.” Jelas AKP Heri Iswanto, Rabu (13/08).

Di lain tempat Anggota Paminal Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya juga membenarkan bahwa kasus Penadah hasil curian tembaga di Endrosono 175 Surabaya terus berlanjut.

“Untuk sementara ini Polsek Semampir tengah mengumpulkan saksi, barang bukti serta gelar perkara yang kedua di Polres. Semoga dengan ini korban puas dalam upaya polisi sebagai menyikapi kasus yang seperti ini.” Ujarnya Gading.

Dikabarkan sebelumnya, Korban pada Minggu (03/08) lalu. ia mendapatkan panggilan dari Propam Polres Tanjung Perak Surabaya untuk di mintai keterangan soal lambatnya penanganan kasus penadah yang di tangani Polsek Semampir.

“Kami di ruang Paminal Propam Polres Tanjung Perak dimintai keterangan secara detil dan rinci oleh Gading, hingga kini proses F terus berlanjut sebagai penadah hasil curian tembaga atau DPO.” Kata Yalis.

Sepeti yang dikabarin sebelum, Yalis saat itu telah melaporkan Sufwen ke Polsek Semampir atas kasus pencurian tembaga yang hilang di dalam gudangnya, Jalan Endrosono No.175 Surabaya. Pada (01/05) lalu.

“Berdasarkan laporan kami Sufwen kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian tembaga, hingga kini tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,” bebernya.

Namun ketika di proses oleh Polsek Semampir, Sufwen tersangka ini sudah mengakui kepada penyidik, bahwa barang hasil curiannya (tembaga) di jual kepada F, namun waktu itu F tidak segera ditangkap.

Dengan hasil pengakuan Sufwen, F diminta keterangan oleh Yalis dan pemilik tembaga lainya, waktu ditanya soal tembaga yang di jual oleh Sufwen, F sempat menepis, bagitu ditunjukkan vidio keterangan serat pengakuan Sufwen, akhirnya ia mengaku.

“Iya saya memang membelinya, tapi saya tidak tau jika barang yang di jual Sufwen dalam milik kamu,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka Sufwen dan rekaman pembelian tembaga yang dilakukan F ini merupakan bukti juga bisa dijadikan saksi, selain keterangan Sufwen juga ada bukti kuat yang bisa menjerat Fauzen yaitu CCTV yang berada di depan usahanya.

Namun kenapa polisi mengulur waktu dan tidak menangkap F sebagai tersangka atas kasus pembelian tembaga kami, bahkan saat polisi melakukan penggrebekan terhadap F tembaga yang dibeli dari tersangka Sufwen berada di dalam.

“Yang saya herankan kenapa saat itu barang bukti tembaga hasil curian oleh petugas kepolisian tidak di ambil dan dibawa ke Polsek Semampir guna dijadikan bukti akurat untuk F,” tandasnya.

Karena tidak ada tindakan terhadap F (penadah) kami mengambil langkah lebih jauh dengan melaporkan kinerja Polsek Semampir ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim,

“Kemudian kami juga laporkan kasus tersebut ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” Ngadunya.

(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan