Lampung Selatan, Transpos.id. – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan memasang dan menempelkan di papan pengumuman di kantor Balai Desa setempat, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 di Desa Palembapang.(18/08/2024)
Pemasangan Pengumuman DPS ini dilakukan mulai hari Minggu 18 – 27 Agustus 2024 (selama 9 hari).
Masyarakat dapat mengecek dan memberikan tanggapan serta masukan kepada PPS.
PPS Desa Palembapang menerima tanggapan dan masukan tersebut mulai hari ini, Minggu 18 Agustus sampai Selasa 27 Agustus 2024 (selama 9 hari) di sekretariat PPS Desa Palembapang.
Masyarakat dapat menyerahkan Salinan KTP-el atau KK dari pemilih agar diperbaiki oleh PPS.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan “Apakah sudah terdaftar sebagai PEMILIH” melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/. Bila belum terdaftar bisa menyampaikan tanggapan dan masukan kepada PPS Desa Palembapang pada saat jam layanan.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua PPS Desa Palembapang Dedy Dolar, S.H, kepada media Transpos.id melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Minggu sore (18/8).
“Hari ini, PPS Desa Palembapang melakukan pemasangan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Himbauan dari kita, ayo!!! Pastikan kamu terdaftar sebagai pemilih. Silahkan cek di papan pengumuman PPS atau cek data warga Desa Palembapang : https://cekdptonline.kpu.go.id/, ” ungkapnya.
Pihaknya mengharapkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dan bisa datang ke kantor sekretariat pada jam kerja atau pelayanan, ” Tutupnya.(Hr)