Program PTSL di Desa Sumberejo Perlu di Pertanyakan, Pasalnya Biaya Tidak Sesuai Peraturan

Bojonegoro,- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL di Desa Sumberejo diduga buat ajang Korupsi. Pasalnya biaya yang dikenakan oleh warga pemilik tanah Pendaftaran dan penyerahan sertifikat di kenai biaya yang gak wajar, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (20/12/23).

Di balai Desa Sumberejo para warga mendapatkan undangan untuk pengambilan sertifikat yang mana pendaftaran PTSL sudah 1 tahun baru selesai. Namun anehnya pengambilan sertifikat tersebut masih dikenakan biaya dengan nominal 150 ribu per bidang.

Padahal di waktu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah di kenakan biaya 450 ribu per bidangnya. Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan pada awak media ini,” Saya waktu pendaftaran di kanai biaya 450 mas, dan saat ini mau ambil sertifikat di suruh siapkan uang 150 dan bawa materai,” ungkap warga tersebut.

Lanjut warga lainya yang mau ambil sertifikat tersebut dengan wajah tampak kesal keluar dari balai desa untuk membeli materai dan mengatakan,” Saya disuruh bayan A untuk beli materai dan di suruh bawa uang lagi 150 ribu untuk ambil sertifikat, padahal saya sudah bayar 450 mas waktu pendaftaran,” Kesalnya.

Tidak cuma satu warga saja banyak yang kesal karena pendaftaran dan pengambilan beda biaya, untuk total dari pembuatan sertifikat per bidang tersebut 600 ribu.

Dari hal ini terkait biaya Sertifikat yang fantastik tersebut Kepala Desa Sumberejo H.Soehirman mengatakan,”langsung ke kantor mas ketemu panitia, itu semua gak betul termasuk fitnah,”kilahnya.

Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

PTSL merupakan program yang digagas oleh Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Sertifikat secara mudah.

Berdasarkan Peraturan SKB 3 Menteri (ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT), biaya dari PTSL tersebut, menurut wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp. 150 Ribu. Namun, sayangnya dalam praktek di lapangan tidak demikian, peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah seolah-olah diabaikan.(tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan