Proyek Bangunan Balai Desa di Beberapa Kecamatan di Kab.Bojonegoro Perlu Dipertanyakan

Bojonegoro – Ada beberapa hal yang berbeda dengan sejumlah bangunan balai desa lain yang saat ini sedang dikerjakan oleh pihak pihak tertentu.

Awak media telah mendatangi sejumlah lokasi proyek pembangunan balai desa pada beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Beberapa bangunan balai desa ditemukan jumlah besi kolom untuk kerangka tiyangnya masing masing tiyang ada 8 batang besi, yaitu ada yang menggunakan besi ulir ukuran 12 semua, ada yang menggunakan besi polos ukuran 12 semua, ada yang menggunakan besi campuran yaitu 4 batang besi ukuran 10 mm, dan 4 batang besi ukuran 12 mm.

Namun ada juga yang berbeda, sebagaimana yang ditemukan di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yaitu tiap tiap kerangka besi kolom pada tiyang bangunan hanya menggunakan besi berjumlah 6 batang besi polos ukuran diameter 12 mm, dengan lilitan besi begel berdiameter 6 mm.

Tak hanya itu, terlihat juga batu yang dipasang untuk pondasinya menggunakan batu berwarna putih kekuning kuningan, diduga batu berkualitas rendah.

Entah apakah sesuai RAB nya memang begitu atau tidak, pasalnya ketika pihak desa dikonfirmasi tidak merespon.

Di lapangan juga jelas bahwa dilokasi tersebut tidak nampak Project Information Board atau Papan Informasi Proyek (PIP), yang sepatutnya untuk dipasang, karena PIP ini digunakan untuk memberikan informasi penting tentang proyek yang sedang berlangsung, baik untuk pekerja di lapangan, manajer proyek, maupun pihak eksternal seperti masyarakat sekitar.

Awak media telah konfirmasi ke Sunarso, Kepala Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, melalui via WhatsApp tidak ada respon dan hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari kepala desa atau aparat desa setempat, pada Rabu (22/1/2025).

Hal ini sudah jelas tertuang dalam
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
– Peraturan Daerah (Perda)
Beberapa daerah memiliki aturan tambahan yang mewajibkan pencantuman nilai proyek pada papan informasi, terutama untuk proyek pemerintah atau pembangunan fasilitas publik.(IP)

Tinggalkan Balasan