Tuban – Sebuah proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Kabupaten, tepatnya di Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang bersumber dari APBD dan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan tajam.
Proyek senilai Rp 1.916.839.000,- yang dikerjakan oleh PT. Alaric Abadi Cemerlang ini ibarat membangun istana di atas lumpur, kualitasnya dipertanyakan sejak dari dasar.
Dugaan Kuat Melanggar RAB
Dari pantauan langsung di lokasi (sebagaimana terlihat pada gambar pelaksanaan), pekerjaan galian saluran drainase yang akan dipasang U-Ditch (beton pracetak) menunjukkan indikasi kuat pelaksanaan yang tidak sesuai standar teknis dan diduga melanggar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, Saluran U-Ditch terlihat diletakkan langsung di atas tanah galian (lumpur/tanah asli) tanpa adanya lapisan dasar (lean concrete/pasir urug) yang berfungsi sebagai stabilisator, perata, dan penahan beban.
“Jika proyek ini dikerjakan tanpa lapisan dasar yang memadai, maka daya dukung tanah tidak merata. Ini ibarat fondasi ringkih yang menunggu ambruk. Saluran beton rawan retak, miring, atau bergeser seiring waktu, yang berarti umur teknis bangunan tidak akan mencapai target,” ujar sumber di lapangan yang memahami konstruksi sipil.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada upaya memangkas biaya material (pasir urug/lean concrete) yang seharusnya ada dalam RAB. Selisih anggaran dari material yang dihemat, dan ini berpotensi menjadi celah kerugian negara atau keuntungan tidak sah.
Dinasti Proyek dan Aroma ‘Fee’ Tercium
Pelaksanaan proyek yang diduga menyimpang dari RAB ini tak lepas dari sorotan terhadap kinerja Dinas PUPR Kabupaten Tuban. Masyarakat menuntut agar dinas terkait tidak hanya berdiam diri, melainkan segera melakukan audit teknis menyeluruh.
Isu yang beredar luas di kalangan pekerja proyek dan kontraktor adalah adanya dugaan kongkalikong yang sistematis antara oknum di Dinas PUPR dengan pihak rekanan.
Dugaan ini menguatkan sinyalemen adanya “fee” tertentu yang mengalir untuk memuluskan rekanan memenangkan tender proyek, yang pada akhirnya berdampak pada kompromi terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
Ironisnya, praktik ini diduga bukan hanya terjadi pada satu proyek. Informasi yang beredar menyebutkan banyaknya pekerjaan proyek di dinas tersebut yang diduga juga tidak sesuai RAB, namun dinas terkait seakan kebal hukum.
Hal ini dicurigai lantaran ada anggapan bahwa mereka merasa sudah membayar oknum-oknum tertentu yang diklaim mampu mengkondisikan bangunan yang menyimpang dari RAB agar luput dari jerat hukum.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan maupun Dinas terkait belum bisa dikonfirmasi.
Sementara untuk diketahui dalam perkara ini, memang Papan nama proyek adalah bukti transparansi, namun kondisi lapangan adalah saksi bisu.
Proyek infrastruktur yang vital bagi masyarakat seharusnya menjadi harga mati bagi kualitas dan integritas. Jika hal ini dibiarkan, maka uang rakyat akan terus tersedot untuk proyek gagal mutu yang berulang-ulang.
Oleh sebab itu, masyarakat Mendesak, untuk segera dilakukan Inspeksi mendadak (Sidak) dan audit teknis komprehensif oleh Inspektorat Daerah/PPK.
Dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kejaksaan negeri maupun Polres bidang Tipidkor segera melakukan penyelidikan terhadap bangunan yang diduga tidak sesuau RAB dan potensi kerugian negara tersebut.












