Proyek Embung di Bojonegoro Dikerjakan Tanpa Rekanan, Diduga Langgar Prosedur

Bojonegoro – Proyek pembangunan embung di Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, dikerjakan langsung oleh Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) tanpa melibatkan rekanan.

Pelaksana proyek di lokasi membenarkan bahwa kegiatan tersebut bukan kontraktual dan dilaksanakan langsung oleh dinas. “Proyek ini bukan melalui rekanan karena tidak kontraktual,” ujarnya.

Seorang aktivis menyebut bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus mengikuti Perpres No. 70 Tahun 2012 yang mengatur transparansi dan kerja sama dengan pihak berkompeten. Ia juga menekankan bahwa proyek tanpa rekanan berpotensi melanggar ketentuan dan dapat digugat secara hukum.

Aturan terkait:

Perpres No. 70 Tahun 2012 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Permen PU No. 29/2006 (Teknis Bangunan Gedung)

Permen PU No. 12/2014 (Drainase Perkotaan)

Jika tidak sesuai prosedur, proyek dapat dinyatakan tidak sah dan terbuka untuk gugatan masyarakat.

Bojonegoro

Tinggalkan Balasan