Berita  

Proyek Pembuatan Bronjong dan TPT di Wilayah Kecamatan ini Diduga Abaikan UU KIP

Bojonegoro – Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik harusnya dipatuhi oleh setiap pelaksana kegiatan proyek yang menggunakan dana dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Pasalnya anggaran tersebut berasal dari pajak rakyat dan sudah semestinya rakyat harus mengetahui jumlah anggaran, waktu pengerjaan, volumenya, dan juga terkait pelaksana pekerjaan proyeknya.

Namun walaupun demikian masih saja sering kita jumpai beberapa proyek pemerintah yang tidak ada papan informasi proyeknya, kadang ada tapi dipasang setelah proyek finishing, atau juga sering kita jumpai ada papan informasi proyek namun dibuat asal asalan, misalnya dibuat dengan bahan yang mudah rusak, atau bagian bawah tiang penyangga papannya tidak dicor dengan kuat sehingga cepat roboh, bahkan ada yang pemasangannya terkesan seenaknya saja, diduga ada indikasi agar papan informasi proyek cepat rusak atau hilang, sehingga warga tidak bisa mengetahui informasi terkait proyek tersebut.

Sebagaimana halnya proyek pembangunan Bronjong dan TPT yang terletak pada sisi jalan poros penghubung antara Desa Turi Kecamatan Tambakrejo dengan Dusun Kaliklampok Desa Bobol, Kecamatan Sekar, untuk lokasi tepatnya turut wilayah Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Diduga mengabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasalnya di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek, karena harusnya mulai awal pengerjaan dipasang papan informasi proyek dan dicantumkan terkait anggarannya, volumenya, pelaksana pekerjaannya, waktu pelaksanaannya, dan lain sebagainya.

Saat awak media datang di lokasi proyek tersebut guna mengkonfirmasi, namun pihak pelaksana sedang tidak ada di lokasi proyek tersebut.

Lalu awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas PU Bina Marga melalui akun whatsapp-nya, namun hingga berita ini diterbitkan dirinya masih belum menjawab, pada Sabtu (25/1/2025).

Di lapangan juga jelas bahwa dilokasi tersebut tidak nampak Project Information Board atau Papan Informasi Proyek (PIP), yang sepatutnya untuk dipasang, karena PIP ini digunakan untuk memberikan informasi penting tentang proyek yang sedang berlangsung, baik untuk pekerja di lapangan, manajer proyek, maupun pihak eksternal seperti masyarakat sekitar.

Sebagaimana disampaikan oleh salah seorang Aktifis dari Bojonegoro, Heli Supangat, dirinya menjelaskan bahwa hal ini sudah jelas tertuang dalam
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
– Peraturan Daerah (Perda)
Beberapa daerah memiliki aturan tambahan yang mewajibkan pencantuman nilai proyek pada papan informasi, terutama untuk proyek pemerintah atau pembangunan fasilitas publik.

 

Tim

Tinggalkan Balasan