Proyek Rabat Beton Senori Disorot Masyarakat, Dewan Suratmin Fraksi Golkar Gercep Blokir Nomor Wartawan, Dinas PUPR Bungkam.!!!

Tuban – Proyek rabat beton dan drainase di jalan Tapen–Banaran, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, menyeret dugaan kuat penyalahgunaan anggaran.

Hasil investigasi di lapangan memperlihatkan kondisi memprihatinkan, rabat beton dikerjakan tanpa tulangan besi cor, yang sejatinya menjadi pondasi utama kekuatan konstruksi.

Tanpa itu, sejak awal bangunan dirancang rapuh, seakan-akan hanya menunggu waktu untuk retak dan hancur. Keanehan semakin nyata karena papan informasi proyek sama sekali tidak terpasang di lokasi.

Publik dipaksa buta, tidak ada keterangan siapa kontraktor, berapa nilai anggaran, dan siapa penanggung jawab pekerjaan. Prinsip transparansi yang seharusnya menjadi syarat utama proyek negara justru dihapuskan begitu saja.

Lebih tragisnya lagi, para pekerja terlihat mengerjakan proyek tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Prosedur keselamatan kerja (K3) terinjak-injak, menjadikan setiap cangkul dan adukan semen sebagai taruhan nyawa.

Konfirmasi wartawan untuk meminta penjelasan kepada pihak terkait berujung pada insiden mengejutkan dari Suratmin selaku anggota DPRD Kab Tuban Komisi I (Bidang Pembangunan, Infrastruktur dan SDM) dari Fraksi Golkar.

Yang mana menyikapi sorotan publik atau masyarakat soal proyek tersebut, bukan memberi klarifikasi, dan menghadirkan jawaban bagi masyarakat, justru wakil rakyat yang katanya terhormat itu malah menutup komunikasi, alias memblokir nomor wartawan. Dan tentu hal ini meninggalkan tanda tanya besar di balik bungkamnya sikap tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, hingga berita ini diturunkan tak juga memberi tanggapan. Dua pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam akuntabilitas publik, kini memilih diam seribu bahasa.

Padahal, jika benar proyek dikerjakan tanpa spesifikasi teknis, umur rabat beton hanya tinggal menghitung hari sebelum rusak dan menyeret anggaran ke jurang sia-sia. Lebih dari itu, keselamatan masyarakat pengguna jalan dipertaruhkan di atas konstruksi yang rawan ambruk.

Masyarakat Senori menuntut audit menyeluruh dan penegakan hukum yang tak pandang bulu. Bila terbukti ada pelanggaran, jeratan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 siap menanti dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

Proyek rabat beton Senori bukan sekadar persoalan teknis. Diamnya pejabat dan aksi blokir nomor oleh wakil rakyat menjadi simbol krisis kepercayaan, ketika suara masyarakat justru diputus di tangan mereka yang seharusnya mewakili.(Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan